RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengandung Asas Sederhana, Mudah & Berbiaya Ringan

12-09-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio saat mengikuti rapat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Polda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Akademisi di Bali, Jumat (9/9/2022). Foto: Ria/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mengatakan Hukum Acara Perdata (HAPer) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

 

Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, lanjut Ichan, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdataan dengan cara efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah dan berbiaya ringan.

 

"Penyusunan UU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi dan unifikasi perlu dilakukan untuk dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, untuk itu hadirnya kami disini untuk menerima masukan UU HAPer," katanya, selesai mengikuti rapat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Polda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Akademisi di Bali, Jumat (9/9/2022).

 

Adapun urgensi dari penyusunan UU ini menurut Ichan ialah, untuk mengatur mengenai acara perdata yang masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undang, masih banyaknya aspirasi mengenai proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit. Selain itu, hasil dalam diskusi, lanjut Ichan ialah  hukum adat  mengenai hukum perdata yang berlaku di masyarakat perlu juga menjadi perhatian dalam penyusunan UU Perdata.

 

"Indonesia ini kan majemuk, hukum yang hidup di masyarakat harus diperhatikan. Makanya tadi kami meminta para penegak hukum dan akademisi di bidang hukum untuk memberikan masukan mengenai hal-hal yang belum ada, atau perubahan perubahan yang diperlukan, mengingat mereka adalah pemakai dari regulasi ini," katanya.

 

Senada, Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan dalam penyusunan RUU Hukum Acara Perdata, DPR merasa perlu terus mendapatkan masukan baik dari penegak hukum, akademisi maupun masyarkat.

 

"Hal ini penting dalam mendesain UU tentang Hukum Acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif. Untuk itu perlu kesabaran dan ketelitian dengan menjaring masukan dari berbagai pihak. Terlebih, setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda, bagaimana ini disusun menjadi hukum nasional," katanya.

 

Sementara terkait prosedur berperkara secara elektronik (e-court), Habib menilai itu hal yang bagus, namun perlu ditingkatkan sarana prasarana. "Ini sangat baik memang dari sisi percepatan penyelesaian perkara dan berbiaya ringan. Namun ini juga perlu diperhatikan sarana prasarananya," jelasnya. (rnm/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...