Saan Mustopa: Ketimpangan Penguasaan Tanah Sudah Akut

13-09-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat kunjungan kerja spesifik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Selasa (13/9/2022). Foto: Husen/nvl

 

Ketimpangan atas penguasaan tanah di Indonesia ternyata sudah akut. Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elit oligarki. 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan hal ini pada kunjungan kerja spesifik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Selasa (13/9/2022). "Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, ini sebagai penyebab akar konflik Agraria. Konflik Agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal." 

 

Kata Saan, tanah rakyat banyak dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas. Tercatat 68 persen tanah di Indonesia dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar. Sementara lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektar. Dan  potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun. 

 

"Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria ini. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria," papar politisi Partai Nasdem itu. Soal isu hak guna usaha (HGU), Komisi II DPR RI berkepentingan mengawasinya, terutama tanah HGU yang terlantar. 

 

Keberadaan tanah-tanah HGU, lanjut legislator dapil Jabar VII ini, bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia. "Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah, misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar," tuturnya. (mh/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...