Baleg Terima Penjelasan Usulan Revisi UU MK

20-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Pleno mendengarkan penjelasan Pengusul atas RUU MK, di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). Foto: Munchen/nvl

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan Baleg DPR  telah menerima surat dari pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan nomor surat 125/A/A4 FPKB/DPR RI/9/2022 tanggal 15 September tahun 2022 perihal usul pengharmonisasin, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

 

"Sebelum dilakukan pengharmonisasin, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang MK tentu Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU terkait urgensi, substansi dan hal-hal pokok yang menjadikan dasar pentingnya RUU tersebut, dan untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan segera dilakukan,"ungkap Supratman dalam Rapat Pleno mendengarkan penjelasan Pengusul atas RUU MK, di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

 

Pengusul RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Anggota DPR RI Abdul Wahid menyampaikan menyampaikan ada beberapa  materi muatan dalam RUU  tentang MK yang menjadi perhatian untuk direvisi. Pertama, mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 (lima puluh lima) tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun.

 

Kedua, salah satu unsur Majelis Kehormatan MK yang perlu diganti, yang semula ada dari unsur KY, diubah menjadi unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik, sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 56/PUU- XX/2022.

 

Ketiga, menambahkan materi mengenai evaluasi hakim konstitusi, yakni bahwa MA, DPR, dan Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi. Hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing-masing lembaga pengusul. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul. Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.

 

Terakhir, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020. “Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” pungkas Wahid. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
RDPU RUU Minerba: Kampus Didorong Buktikan Kapasitas Kelola Tambang
04-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan...
Bahas RUU Minerba, Baleg Undang PWYP Indonesia dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
04-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)...
Revisi Tatib DPR Harus Jelas dan Tidak Bertentangan dengan Regulasi
03-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyampaikan pandangan mini Fraksi PKS terkait Perubahan atas Peraturan...
Baleg: RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan
01-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, meminta seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan...