DPR Setujui Penjualan Kapal FSO Arjuna Sakti

20-09-2022 / PARIPURNA
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), Foto: Jaka/Man

 

Lewat mekanisme Rapat Paripurna DPR RI, akhirnya penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Ardjuna Sakti disetujui. Kapal yang sudah mengalami rusak berat dan tidak mungkin bisa diperbaiki lagi ini dimiliki Kementerian ESDM.

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), menjelaskan, kapal FSO Ardjuna Sakti sebelumnya berasal dari PT Bifi Indonesia. Bila diperbaiki, biayanya terlalu mahal dan selama tak digunakan, KESDM harus membayar biaya sandar kapal ini di pelabuhan PT KBS Cilegon, Banten, dengan biaya sandar Rp7,8 miliar per tahun.

 

"Komisi VII DPR RI telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas penjulan BMN berupa kapal Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan Surat Presiden 29 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM. Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti yang berasal dari kontraktor K3S PT Bifi Indonesia," ungkap Donny.

 

Penjualan tersebut, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, dengan berbagai pertimbangan. Selain sudah rusak berat, KESDM juga harus membayar sandar kapal tersebut tiap tahun kepada otoritas pelabuhan di Banten. Dan itu menggunakan anggaran dari APBN. Biaya sandar kapal yang sudah rusak berat itu telah membebani keuangan negara. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus akhirnya menyetujui penjualan Ardjuna Sakti tersebut secara aklamasi. (mh/aha)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...