Polisi Diwanti-Wanti Tak Lagi Represif Terhadap Suporter Bola
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mewanti-wanti aparat penegak hukum kedepannya dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak lagi melebihi batas kemanusiaan dalam melakukan tindakan pengamanan terhadap suporter di stadion sepakbola terlebih sampai melakukan hal represif. Hinca mengingatkan, penonton bukanlah sebagai target sasaran seolah penjahat sehingga hingga tidak ada alasan bagi aparat menembakkan gas air mata apalagi ke tribun stadion. Hal itu disampaikan Hinca menanggapi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan korban sebanyak 131 orang pada hari Sabtu 1 Oktober malam.
"Seluruh aparat yang mengamankan ada batas-batasnya. Menempatkan penonton bukan sebagai target sasaran sebagai penjahat sehingga tidak ada alasan menembakkan gas air mata apalagi ke tribun stadion. Kursi penonton adalah kursi raja. Rakyat sebagai penonton sepakbola adalah raja. Stadion itu adalah kerajaan dan surga bagi para penonton untuk menikmati pertandingan yang dinantikan. Maka, mengapa sampai harus ada tindakan represif, mengapa aparat sampai menendang suporter bahkan sampai ada korban meninggal?" tandas Hinca di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Hinca menegaskan, aparat yang bertugas di Stadion Kanjuruhan sama sekali keluar dari apa yang seharusnya dilakukan. Aparat tidak boleh membuat stadion mulai dari tribun hingga lapangan sebagai medan pertempuran. Hinca menyebut, stadion seharusnya menjadi tempat kegembiraan. Aparat penegak hukum di Stadion Kanjuruhan, Malang, diistilahkan Hinca tidak sekedar “offside” tapi kepolisian sudah “diving” dalam menangani penonton sehingga harus dihukum dan di-kartu merah.
Terkait hal itu, Hinca menuturkan langkah Kapolri sudah benar dalam mengecek SOP Brimob hingga menyelidik oknum aparat kepolisian yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke tribun stadion. Hinca juga menyampaikan apresiasi dan respect terhadap Presiden Jokowi yang telah memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD membentuk tim gabungan pencari fakta (TGIF) dalam mengusut tuntas ungkap tragedi Kanjuruhan yang berisi gabungan dari berbagai kementerian, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Berkaca dari tragedi Kanjuruhan, Hinca mengusulkan Polri untuk menyelenggarakan kembali pelatihan “security stadium regulation” dalam berbagai materi kurikulum dalam Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK ). “Saya punya pengalaman dulu di PTIK mengisi materi ‘security stadium regulation’. Nah setelah era saya itu, sekarang kok tidak ada lagi. Maka, saya minta STIK dan PTIK diisi materi 'security stadium regulation',” pungkas Hinca.
Sebagaimana diketahui, Kapolri resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat usai kejadian tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal ini diputuskan berdasarkan surat telegram ST 2098/X/Kep/2022 sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai pamen AS SDM Polri Kapolri menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengisi posisi Kapolres Malang. Selain itu, Polri juga melakukan penonaktifan terhadap 9 anggota Brimob. (pun/aha)