DPR Minta Penguatan MA dalam Revisi 4 RUU Peradilan

03-06-2009 / PIMPINAN
Ketua Panitia Khusus DPR yang membahas tentang Revisi 4 RUU bidang Peradilan antara lain Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, dan Peradilan Agama, Agun Gunanjar Sudarsa (F-PG) maminta agar draft RUU yang disampaikan oleh pemerintah tidak hanya berisi tentang usia Hakim Agung, pengalaman calon Hakim Agung, dan masa kerja Hakim Agung. Tetapi juga berisi tentang penguatan dan perbaikan lembaga Mahkamah Agung. Hal tersebut ditegaskan Agun saat memipin Rapat Dengar Pendapat Umum, yang menghadirkan Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawaan Mahkamah Agung, di DPR, Rabu (3/6). “Ada semangat dari Pansus bahwa revisi ini menjadi momentum perbaikan dan penguatan MA, sehingga dalam fungsi pengawasan dan managerial dapat lebih efektif,” tegas Agun. Anggota Pansus, Azlaini Agus (F-PAN) juga meminta agar revisi RUU ini mengandung misi perbaikan performance dari MA. “Revisi ini bukan hanya masalah usia, masa kerja dan pengalaman calon Hakim Agung saja,” ujar Azlaini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Muda bidang Pembinaan MA, Widayatno menjelaskan, sebenarnya dalam perubahan RUU yang saat ini dibahas ada beberapa kemajuan seperti adanya pasal yang mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pada Pasal 13. Mahkamah Agung juga berjanji akan terus menambahakn pasal-pasal yang akan menjadi penguatan lembaga MA. Senada dengan Widayatno, Ketua Muda bidang Pengawasan MA, Hatta Ali mengatakan, selama ini MA telah melakukan berbagai upaya yang terintegrasi untuk melakukan pengawasan terhadap hukum. Saat ini telah dibentuk Badan Pengawasan di lingkungan MA yang bertugas mengawasi para hakim dan aparat dalam melaksanakan tugasnya. Haat Ali juga mengusulkan agar ada pasal yang mengatur tentang pengawasan internal yang dilakukan oleh MA sendiri. Sehingga MA dapat melakukan pengawasan kepada lembaga-lembaga yang berada di bawahnya. “Pasal ini bisa menjadi dasar MA untuk melakukan pengawasan internal,” jelas Hatta Ali. MA juag telah membuka akses kepada masyarakat luas menyangkut biaya-biaya perkara. Tidak seperi dahulu menurut Hatta Ali, dimana Badan Pengawas Keuangan pun tidak dapat mengaudit biaya perkara yang ada di lembaga peradilan. Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk menuju kepada peradilan yang lebih baik dari sisi akuntabilitasnya.(olly)
BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...