Komisi II Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 di Yogyakarta

29-10-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat bertukar cenderamata usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Yogyakarta. Foto: Munchen/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Yogyakarta. Pertemuan yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional D.I Yogyakarta, Ombudsman Perwakilan D.I Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) D.I Yogyakarta, salah satunya  membahas tentang pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 di Yogyakarta. 

 

"Dalam pertemuan ini kita juga membahas mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 di Jogja. Jadi, dari Bawaslu dan KPU pusat dihadiri oleh Pak Berta. Beliau menjelaskan bagaiman persiapan pemilu yang ada di Kota Jogja ini. Menurut kami (Komisi II), ini sudah lumayan baik. KPU dan Bawaslu telah buat kemajuan dan sekarang ini mereka (KPU dan Bawaslu) sedang melakukan pendataan verifikasi faktual istilahnya,"  ungkap Syamsurizal usai pertemuan di Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta, pada hari Rabu, (26/10/2022).

 

Ada 18 partai politik yang sudah lulus registrasi administrasi. Diantaranya 9 partai lama yang sudah di parlemen dan tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual, 5 partai yang sebelumnya tidak lulus verifikasi faktual, dan 4 partai baru. "Jadi, ada 9 partai lagi yang sedang dalam proses verifikasi faktual. Nanti setelah itu KPU akan melakukan penetapan bagi partai yang bisa masuk duduk dan bersaing pada penyelenggaran pemilihan anggota legislatif di 14 Februari 2024. Penetapannya di tanggal 14 desember 2022," papar Politisi PPP ini. 

 

Dalam kesempatan ini Syamsurizal mewakili Komisi II juga menanggapi respon masyarakat yang menilai kurangnya transparansi SIPol (Sistem Informasi Politik) oleh KPU. "Sipol itu memang sifatnya nasional dan ada di KPU. Sikap itu kan di partai masing-masing, yaitu di tiap daerah. Saya mengikuti perkembangannya, mereka transparan. Sipol itu melihat berapa jumlah anggota dari masing-masing partai. Dilihat dan dicek ktpnya satu persatu, kerjanya cukup berat. Karena sedang dalam proses, jadi belum masanya membuka-buka," jelas Syamsurizal. 

 

Menurut Syamsurizal tahapan dari proses pemilu ini memang cukup berat dan memakan waktu. Karena menyangkut dengan Sistem Informasi KeAnggotaan Partai (SIKAP). "Verifikasi faktual paling berat dilihat dri keanggotaan. Tidak mudah memang, karena menyangkut dengan SIKAP. Jadi akan di-drop lagi ke Sistem Informasi Politik di masing-masing partai dan di-drop ke KPU untuk masuk Sistem Informasi Politiknya. Nanti baru ditengok, mana yang lulus dan tidak lulus,"  tutup Legislator Dapil Riau I. (mun/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...