Panja Minerba Lihat Penerapan UU No. 4 Tahun 2009 di Lapangan

29-06-2012 / KOMISI VII

Pasca disahkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Panja  Kerja (Panja) Mineral dan Batubara Komisi VII DPR RI lakukan peninjauan langsung ke PT. Smelting, Gresik, Jawa Timur. Panja  ingin mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi PT. Smelting  dan mendapatkan masukan  serta informasi mengenai aktifitas PT. Smelting terkait dengan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.


Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat memimpin kunjungan ke PT. Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (28/6) diikuti sembilan anggota lainnya.
Sutan mengatakan,  UU No. 4 Tahun 2009 mengamanatkan peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri dimana untuk pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Sedang untuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral serta penetapan pemberlakuan barang eksport yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Dalam kunjungan ini, kata Sutan, Panja Minerba ingin mendapatkan informasi lengkap terkait dengan jaminan pasikan bahab baku dalam negeri, kondisi pasar global dan proyeksi pasar domestik hasil olahan mineral PT. Smelting pada masa mendatang.

Disamping itu juga ingin mendapat informasi nilai tambah dan rantai pohon industri yang tercipta dalam pengolahan dan pemurnian hasil mineral di dalam negeri, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara baik dari pajak, retribusi dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan kontribusi bagi penguatan fiskal pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD).

Lebih jauh dari itu, Panja Minerba juga ingin melihat pemanfaatan dan pengolahan limbah berbahaya dan beracun (LB3) diantaranya sulfurie acid, copper slag, anode slime, gypsum, telluride copper dan sebagainya dalam rangka pendekatan zero waste melalui 3R (reuse, recycle, recovery) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan yang penting lagi, kata Sutan, program CSR dan pengembangan masyarakat PT. Smelting.

Sutan menambahkan, Panja Minerba ini sudah dibentuk selama dua tahun, yang tugasnya mengetahui dan mengawasi semua yang menyangkut tentang mineral dan batubara baik di hulu maupun dihilirnya.

Dalam UU Minerba salah satunya mengatakan setiap pertambangan mineral tidak boleh dikirim keluar row materialnya. Namun Sutan melihat ternyata baru 30 persennya saja yang diolah di dalam negeri dan sisanya 70 persen masih diekspor ke luar negeri. (tt)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...