Komisi II DPR Terima Aspirasi Dari Perwakilan Perangkat Desa dari Seluruh Daerah

07-11-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto: Tari/Man

 

Komisi II DPR RI menerima beberapa aspirasi dari Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) yang notabene berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka berharap konsistensi regulasi baik yang ada di tingkat lokal maupun nasional.

 

“Hari ini kami menerima aspirasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh DPN PPDI. Pada intinya yang saya tangkap, mereka berharap adanya konsistensi peraturan, ada undang-undang, ada peraturan gubernur atau peraturan bupati yang satu sama lain tidak sejalan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (7/11/2022).

 

Peraturan yang tidak sejalan itu, lanjut Ongku, diantaranya terkait batas usia atau masa kerja perangkat desa dimana dalam Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dikatakan bahwa perangkat desa diberhentikan saat usia 60 tahun. Namun kenyataannya, kepala daerah tidak jarang membuat aturan memberhentikan perangkat desa sebelum usia 60 tahun. 

 

Hal ini tentu, Ongku melanjutkan, sebuah kondisi yang inkonsisten diantara aturan-aturan yang ada. Dari sana PPDI ini berharap agar ada sebuah mekanisme pengawasan terkait hal tersebut. Sehingga kewenangan desa tidak habis karena kebijakan pemerintah daerah yang cenderung melemahkan Desa.

 

Dilanjutkan oleh Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, aspirasi lain yang disampaikan oleh DPN PPDI adalah terkait kesejahteraan perangkat desa dimana mereka menganggap gaji mereka termasuk minim. Oleh karenanya tetap ada Bengkok (sebutan sejenis lainnya) untuk kepala desa, dan perangkat desa melekat pada jabatan sesuai azas rekognisi. 

 

Karena menurut mereka, Bengkok adalah alat sosial kemasyarakatan bagi kepala desa dan perangkat desa. Mereka juga berharap agar perangkat desa yang pensiun, jaminan kesehatannya tetap dilangsungkan lewat BPJS Kesehatan.

 

“Terkait aspirasi tersebut, kami, Komisi II DPR RI akan mendiskusikan atau membicarakannya kepada pihak terkait yang notabene sebagai mitra kerja kami di Komisi II DPR RI, salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...