Legislator Nilai Distribusi STB Masih Belum Tepat Sasaran
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin saat menjadi pembicara dalam acara Dialetika Demokrasi. Foto: Kresno/nr
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengalihkan seluruh siaran televisi analog ke siaran tv digital terhitung sejak 2 November 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran.
Keputusan pemerintah mematikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) di Jabodetabek telah menyebabkan masyarakat yang tidak mampu bermigrasi ke siaran digital kehilangan hak untuk mengakses siaran televisi. Hal itu terjadi karena bantuan set top box (STB) gratis dari pemerintah belum merata, bahkan berpotensi tidak tepat sasaran.
“Jadi masalahnya saat ini distribusi STB itu belum merata banyak yang tidak tepat sasaran, tentunya ini yang menjadi fokus kami di DPR agar bagaimana dulu penyaluran STB ini merata di Jabodetabek setelah itu baru fokus pada daerah lainnya,” pungkas Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin saat menjadi pembicara dalam acara Dialetika Demokrasi dengan tema ‘Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV’, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai harga set top box banyak mengalami kenaikan sehingga sulit dijangkau oleh kalangan masyarakat. “Akibatnya beberapa masyarakat yang menunggu STB gratis dari pemerintah, tetapi juga tidak punya uang untuk beli sendiri, jadi tidak bisa menikmati layanan televisi lagi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi I nantinya akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mendapat penjelasan mengenai permasalahan tersebut. “Kita akan segera rapat dengan Kominfo untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan ini, bagaimana mau menjadi masyarakat 5.0 jika 4.0 saja belum tercapai dengan tepat,” sebutnya. (tn/bia)