Legislator Minta Bawaslu Benahi Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu

15-11-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman saat RDP Komisi II dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Pejabat Kemendagri. Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman mengatakan konsep kemandirian dalam rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang diusung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai nanggung. Terkhusus Rancangan Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Endro menilai Bawaslu harus membenahi konsep kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

 

“Saya tidak paham alasan apa Bawaslu membuat rancangan seperti ini. Umpamanya begini, dua institusi inikan berbeda dengan Bawaslu. Kepolisian memang sekolahnya sebagai penyidik pidana, korupsi, kejaksaan menegakkan hukum, ini disuruh bicara masalah Pemilu. Saya nggak tahu ini persiapan yang diserahkan dari Polri ke bawah (anggota yang ditugaskan,red) untuk kaitannya dengan Pemilu, dididik Berapa lama sehingga tahu visi tentang kepemiluan dan visi tentang demokrasi,” jelas Endro dalam RDP Komisi II dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Pejabat Kemendagri membahas Rancangan Peraturan Bawaslu di di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

 

Diketahui sebelumnya, ada empat rancangan Perbawaslu yang yang dikonstruksi ulang penormaannya, serta satu rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran. Salah satunya adalah Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, yang mana di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.

 

Endro mengatakan kaitanya dengan pidana Pemilu maupun pelanggaran pemilu, Bawaslu harus menjadi leading sector. lebih lanjut, menurut Endro, kerjasama yang diusung Bawaslu saat ini dengan Kepolisian dan Kejaksaan sama seperti memberi ‘cek kosong’ pada kedua instansi tersebut.

 

“Ini kan seperti memberi Rekomendasi ke pihak lain, kerjasama dengan kepolisian dengan Kejaksaan ini kan memberi cek kosong. Saya berangkat dari kenyataan di lapangan karena kami kan yang bertarung atau berpartisipasi aktif di dalam setiap pemilu, banyak sekali temuan yang akhirnya kandas, ini kan mencoreng demokrasi, tidak ada pelanggaran, tidak dapat pidana pemilu dan sebagainya. Saran saya kerja sama dengan di luar Bawaslu, di luar penyelenggara Pemilu, terutama dua institusi, Polri dan Kejaksaan ini harus diatur secara baik bagaimana Bawaslu itu memimpin,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Endro menjelaskan kaitannya dengan kemandirian untuk menegakkan Pemilu ini, ia berharap setiap rancangan Perbawaslu yang ada dan yang kedepan itu berdasarkan kinerja evaluasi Pemilu sebelumnya yang berdasarkan pada catatan pemilu dari waktu ke waktu.

 

“Coba dipikir ulang kerjasamanya dibenerin deh, jangan seperti ini tupoksinya berbeda tapi disatukan. Okelah kalau banyak pelanggaran Pemilu itu wewenang Bawaslu, begitu ada pidana silahkan polisi untuk disidik dan ditegakkan, itu baru benar. kalau semuanya dirembuk bertiga seperti ini gimana mau ketemunya,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...