Marak Kasus Penguasaan Lahan, Rifqinizami Karsayuda: Dorong Pembahasan RUU Pertanahan

22-11-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mendorong untuk segara menyusun dan membahas tentang RUU Pertanahan. Mengingat banyaknya fenomena penguasaan lahan di luar HGU, yang sangat sulit menempuh langkah yustisial terhadap pelaku. Rifqi menilai dengan dibahasnya RUU Pertanahan ini nantinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bisa mempunyai fungsi lidik dan sidik terhadap permasalah serupa tersebut.

 

“Misalnya Kementrian ATR BPN memberikan HGU sebesar 1000, yang dia tanam 1500. 500 nya masyarakat tau itu diluar HGU, kita suruh ukur pun tahu kita, tapi kita gak punya kewenangan untuk kemudian melakukan ‘proses yustisi’ atas 500 itu. Nah karna itu RU Pertanahan itu menurut pandangan saya mendesak untuk segera kita lakukan usulan untuk pembahasan dan seterusnya,” jelas Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Senayan, Jakarta, Senin, (21/11/2022).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan, dirinya sepakat dengan adanya ide tentang peradilan khsusus pertanahan, kendati usulan tersebut pernah ditolak. “Karena persoalan persoalan ini, dari sisi konstitusi kan sebetulnya memungkinkan kita melahirkan badan peradilan khusus. Karena dalam ketentuan pasal 24 UUD Republik Indonesia Tahun 1945, kita memiliki 2 unit kekuasaan kehakiman, mahkamah agung bersama lembaga peradilan, dibawahnya termasuk peradilan peradilan khusus, dan mahkamah konstitusi,” tambahnya.

 

Diakhir, Rifqi juga mengapresiasi Langkah Kementrian ATR BPN yang sudah mulai kolaborasi dengan berbagai kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah. Rifqi meminta agar kolaborasi-kolaborasi seperti ini bisa terus digencarkan, karena mengingat terbatasnya wawenang dan anggaran yang dimiliki Kementrian ATR BPN dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah.

 

“Tadi ada success story di daerah saya di Kalimantan Selatan bagaimana kolaborasi Kementrian ATR BPN dengan Pengadilan Negeri Pelehari misalnya dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Dimana Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menganggarkan APBD untuk menyelesaikan kasus tanah yang sertifikatnya itu ada tapi telah beralih melalui jual beli tentu dibawah tangan dari pihak asal, transmigran ke pihak lain. Yang pihak asal tranmigrannya sudah pulang mungkin, ke asal tempatnya bisa jadi sudah meninggal atau seterusnya sehingga sertifikatnya tidak bisa dibalik namakan. Nah proses peradilan kemudian memberikan contoh kepada kita memungkinkan untuk itu,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...