Pimpinan DPR Harap Proses Pengesahan Panglima TNI Baru Sebelum Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai awak media. Foto: Yoga/nr
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI. Seperti diketahui, masa aktif Panglima TNI Jenderal Andika akan berakhir pada 21 Desember 2022 mendatang. Sehingga, Dasco berharap surpres tersebut bisa diterima secepatnya sebelum DPR RI memasuki masa reses per 15 Desember 2022.
“Sampai saat ini Surpres dari presiden belum kita terima. Tetapi mudah-mudahan minggu (pekan) ini sudah masuk ke DPR. Minggu (pekan) ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini,” kata Dasco saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dasco menjelaskan, jika nantinya Surpres tersebut sudah diterima, pihaknya akan segera memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR dan supaya tidak terjadi pelanggaran secara peraturan perundang-undangan. “Mekanisme di DPR kan ada, tapi kita nanti minta supaya surat diproses sesuai dengan mekanisme tapi dengan waktu yang cepat,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan pihaknya masih membuka peluang kemungkinan calon panglima tersebut disahkan sebelum DPR masuk masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
“Ya kemungkinan itu terbuka karena mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 Desember 2022. Nah sehingga kita akan upayakan proses-proses itu berjalan sampai sebelum kita reses,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Supres itu pada hari ini, Rabu (23/11/2022). Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon pengganti Jenderal Andika Perkasa nantinya itu. (we/rdn)