Falah Amru Dorong Pemerintah Ajukan Banding Putusan WTO Soal Ekspor Nikel
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru. Foto: Oji/nr
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi kalahnya Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020. Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia harus melawan putusan WTO itu melalui proses banding.
“Hanya ada satu kata terhadap putusan WTO, lawan! Pemerintah harus mengajukan banding, jangan mau tunduk (kepada keputusan WTO),” tegas Gus Falah, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Rabu (23/11/2022). Gus Falah menegaskan, pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.
Peningkatan nilai tambah nikel melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, menurut Gus Falah tak bisa ditawar lagi. Dia menyatakan, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi nikel menguntungkan perekonomian Indonesia dibandingkan mengekspor bahan mentah terus-menerus. “Dan ingat, peningkatan nilai tambah adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang harus kita jalankan,” tegas Gus Falah.
Apalagi, lanjut Politisi PDI-Perjuangan itu, kedepannya Indonesia juga mau mengembangkan ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target nol emisi karbon di tahun 2060. Untuk itu, hilirisasi nikel secara masif dan konsisten harus dilakukan. “Jadi sekali lagi, lawan putusan WTO itu demi kedaulatan ekonomi kita,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur X tersebut.
Seperti diketahui, larangan ekspor bijih nikel itu merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592. Final panel report tersebut sudah keluar pada 17 Oktober 2022. Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Pemerintah Indonesia, sebagaimana dinyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (21/11/2022) lalu, bertekad mengajukan banding atas putusan WTO itu. Pemerintah juga menegaskan bakal terus mempertahankan kebijakan hilirisasi nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri. (sf/aha)