Komisi II Evaluasi Permasalahan HGU dan Tata Ruang di Sulteng

23-11-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat bertukar cenderamata usai melakukan pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kota Palu. Foto: Oji/nr

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Sulawesi Tengah dan jajarannya, Pejabat Sekda Provinsi Sulteng terkait Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (23/11/2022)

 

Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan kunjungan kerja spesifik Komisi II kali ini untuk mengetahui sejumlah masalah pertanahan di Sulawesi Tengah khususnya masalah HGU dan Tata Ruang. Komisi II DPR RI telah membentuk tiga Panitia Kerja (Panja), yakni Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan, Panja Evaluasi Pengukuran Ulang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta Panja Tata Ruang.

 

"Tiga Panja yang dibentuk Komisi II DPR RI, lantaran banyaknya permasalahan kasus tanah hampir di seluruh wilayah Indonesia. Panja ini dibentuk karena banyak sekali pengaduan yang kita dapatkan baik yang didapat dari individu atau turun ke daerah masing-masing ketemu dengan masyarakat atau juga ada yang datang mengadu ke DPR," ungkap Politisi Partai Golkar ini.

 

Legislator Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah melibatkan masyarakat, pihak swasta dan pemerintah. "Konflik-konflik itu terjadi pada usaha tambang maupun perusahaan perkebunan itu pada umumnya terkait dengan persoalan lahan. Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi bukti kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah," tandasnya.

 

Doli menambahkan, contoh kasus ada perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) sebagai dasar penguasaan lahan. Sayangnya hal itu, kata dia, tanpa diawali pembebasan lahan atau kesepakatan penyerahan tanah kepada perusahaan untuk kepentingan perkebunan. Hal ini diakibatkan juga karena perilaku pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Surat Penyerahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, sawah, permukiman warga serta ditemukan pula adanya jual-beli SKPT tanpa objek yang jelas.

 

"Harapannya, ke depan pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan BPN mempunyai sebuah panduan (roadmap) dalam menyelesaikan permasalahan tanah di Sulteng," pungkasnya. Turut hadir dalam Kunspek kali ini Anggota Komisi II DPR Hugua (PDIP) dan Rifqinizami Karsayuda (PDIP). (oji/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...