DPR Minta KPU Tingkatkan Kinerja Tata Kelola Administrasi Keuangan

09-07-2012 / KOMISI II

Terkait dengan Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2011 yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI, Komisi II DPR memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan sekaligus meminta KPU dan seluruh jajarannya untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam hal Tata Kelola Administrasi dan keuangan.

Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi saat RDP dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik beserta jajarannya, di DPR, Jakarta, Senin (9/7).

“Peningkatan kinerja mengenai tata kelola administrasi keuangan diperlukan agar di tahun-tahun mendatang mampu memperoleh opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP),  terhadap berbagai permasalahan yang menjadi temuan BPK, Komisi II DPR meminta kepada KPU untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,”kata Taufik.

Dalam kesimpulan lainnya, terkait dengan penyerapan anggaran Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2011 yang hanya sebesar 75,77 persen, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum agar di tahun-tahun yang akan datang lebih efektif dalam perencanaan anggaran, sehingga tingkat penyerapan anggaran bisa lebih dioptimalkan sesuai dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Selanjutnya, terhadap hasil pembahasan Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2011, Komisi II DPR akan menyampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sebagai acuan dalam rangka pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelakasanaan APBN Tahun Anggaran 2011.

Dalam laporannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik menjelaskan, BPK telah memeriksa Neraca KPU tanggal 13 Desember 2011 dan 2010 seta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

BPK menurut Husni, telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Laporan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Untuk Opini Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011, lanjut Husni, menurut BPK, dalam semua hal yang material, Posisi Keuangan KPU tanggal 31 Desember 2011 serta realisasi Anggaran Keuangan KPU tanggal 31 Desember 2011 serta realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak penyesuaian, persediaan, serta adanya perbedaan perlakuan pencatatan dan pengungkapan persedian yang rusak dan hilang.

Mengenai kelemahan yang perlu diperbaiki dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), jelas Husni, adalah pencatatan dan pelaporan belum memadai, dan pencatatan dan pelaporan aset belum tertib.

Demikian juga dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Husni menjelaskan, masih adanya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara.

Berdasarkan kelemahan tersebut diatas, tambahnya, BPK merekomendasikan kepada KPU, untuk menyusun kebijakan dan prosedur yang mengatur tentang pengelolaan persedian kotak dan bilik suara, melakukan inventaris fisik persediaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik, melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan pencatatam dan pelaporan persediaan dan asset tetap, meningkatkan koordinasi persedian asset tetap, meningkatkan koordinasi dan rekonsiliasi dengan DKJN terkait tindak lanjut hasil IP, menarik kembali asset yang dikuasai oleh mantan pejabat/pegawai KPU dan melakukan investigasi atas hilangnya aset yang dimaksud dan memproses melalui mekanisme tuntutan ganti rugi.

“Terhadap rekomendasi BPK, KPU telah mengambil langkah-langkah yaitu melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, serta menerbitkan Peraturan KPU No.05/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan KPU,”terangnya.(nt) 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...