Komisi III dan Kemenkumham Setujui RUU KUHP di Pembahasan Tingkat I
Komisi III DPR RI saat foto bersama usai rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Komisi III pada hari Kamis (24/11/2022). Foto: Jaka/nr
Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (24/11/2022) secara sah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I. Melalui pandangan mini fraksi, masing-masing 9 Fraksi menyatakan persetujuannya.
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI-Perjuangan diwakili M. Nurdin, Fraksi Golkar diwakili Supriansa, Fraksi Gerindra diwakili Habiburokhman, Fraksi NasDem diwakili Taufik Basari, Fraksi PKB diwakili Dipo Nusantara, Fraksi Demokrat diwakili Hinca Pandjaitan, Fraksi PKS (setuju dengan catatan) diwakili Dimyati Natakusumah, Fraksi PAN diwakili Pangeran Khairul Saleh dan Fraksi PPP diwakili Arsul Sani. Pandangan masing-masing Fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Komisi III dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Usai pandangan fraksi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI berkaitan dengan apakah RUU KUHP dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I yang kemudian dijawab, "setuju". Kemudian, perwakilan masing-masing Fraksi dan Pemerintah diwakili Wamenkumham melakukan penandatanganan persetujuan RKUHP.
Diwawancarai usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan bersyukur bahwa Pemerintah telah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan dan masukan-masukan baik daripada masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR RI. "Alhamdulilah dalam pembahasan poin-poin yang krusial ada beberapa yang di-drop, ada beberapa yang dihilangkan dan ada beberapa yang disempurnakan," ungkap Adies.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjamin RUU KUHP yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat I bersama Kemenkumham tersebut tidak akan membuat susah masyarakat. Tahapan selanjutnya, Komisi III DPR RI bersurat ke Pimpinan DPR pada Jumat (25/11) untuk menunggu keputusan berikutnya dari Pimpinan DPR RI terkait tindak lanjut RUU KUHP tersebut ke Pembahasan Tingkat II. (pun/aha)