Mukhtarudin Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembahasan RUU EBET

30-11-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin. Foto: Ist/Man

 

Komisi VII DPR RI telah menerima draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dari pemerintah yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja pada Selasa (29/11/2022). Dengan hal ini, penyusunan RUU EBET akan dibahas lebih lanjut dengan memerhatikan masukan dari wakil pemerintah dan DPD RI.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, pengelolaan EBET harus memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. “EBT penting untuk menciptakan iklim yang positif, maka tentu kita harus menepikan ego sektoral dari masing-masing lembaga demi terselesaikannya RUU ini,” beber Mukhtarudin dalam keterangan kepada awak media yang dikutip Parlementaria, Rabu (30/11/2022).

 

Politisi Partai Golkar ini juga mengajak semua pihak, terutama bagi para pemangku kebijakan terkait energi baru terbarukan untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU ini menjadi undang-undang. Menurut Mukhtarudin, pengembangan energi baru dan energi terbarukan di Indonesia itu sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang memiliki berbagai sumber energi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sebagai gambaran, penyusunan RUU EBET inisiatif dari Komisi VII DPR ini sejalan dengan komitmen pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo pada Paris agreement yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global. Komitmen tersebut tertuang dalam (Nationally Determined Contribution/NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi sebesar 29 persen hingga tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 40,1 persen dengan dukungan internasional.

 

Mukhtarudin mengatakan, RUU EBET mempunyai arti penting, karena sangat dibutuhkan untuk perbaikan tata kelola energi baru dan energi terbarukan di Indonesia. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. Dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi sosial ekonomi konservasi dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik guna mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.

 

Mukhtarudin menambahkan, selain itu juga diorientasikan untuk menciptakan kegiatan usaha energi baru dan energi terbarukan yang mandiri handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan pelaku ekonomi dalam negeri. “Jadi saya kira RUU EBT ini wujudnya kedaulatan ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkas Legislator Dapil Kalimantan Tengah itu. (sf/aha)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...