Dinas Sosial Harus Lebih Kreatif Dukung Anggaran Panti Jompo

20-07-2012 / KOMISI VIII

Dinas Sosial di daerah harus bekerja lebih kreatif untuk mencari tambahan anggaran untuk Panti Jompo atau dikenal pula sebagai Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW). Anggaran yang berasal dari APBN/D dinilai belum mencukupi untuk menopang kegiatan panti sehingga diperlukan upaya mencari sumber-sumber lain.

“Kemensos baik di pusat maupun daerah perlu lebih kreatif misalnya di NTB ini menggandeng perusahaan sumber daya alam yang cukup banyak disini, sebagian dana CSR-nya bisa disalurkan ke Panti Wredha,” kata Inna Ammania anggota Komisi VIII/FPDIP saat mengunjungi PSTW Puspa Karna di Matarama, NTB, Selasa (17/7/12).

Bersama Tim Kunker Komisi VIII ia berdialog dengan penghuni panti yang berjumlah 85 orang, meninjau sarana dan prasarana. Dia mengaku prihatin karena para lansia, belum mendapatkan pelayanan yang memadai. Di tempat ini tercatat penghuni tertua dengan usia 127 tahun. Sebagian tinggal dalam kondisi sakit seperti stroke, rabun bahkan 10 orang diantaranya tidak dapat mengurus diri sendiri.

“10 orang ini kita tempatkan di ruang dan tempat tidur khusus, karena kondisinya mereka terkadang  makan, buang air ditempat tidur yang sama. Seharusnya kita memakaikan popok khusus dewasa tapi apa daya anggaran tidak ada,” jelas M. Ramli kepala PSTW Puspa Karna.

Sayed Fuad Zakaria anggota Komisi VIII meminta pemerintah daerah turut memberikan perhatian kepada kondisi lansia yang notabene warga bangsa yang sudah tidak berdaya. Ia menyayangkan fasilitas pendukung panti yang sudah tidak memadai dan perlu perbaikan segera.

“Benar, kemensos dan dinsos perlu mengajak partisipasi kelompok masyarakat yang memang mampu, konglomerat, perusahaan untuk berperan serta. Siapkan program dan kemudahan untuk membantu. Saya yakin ada yang tergerak,” imbuh politisi dari FPG ini.

Ketua Tim Kunker, Mahrus Munir pada kesempatan itu menyalurkan bantuan Program Asistensi Sosial Lansia melalui LKS untuk pemenuhan dasar 85 orang senilai Rp.93.075.000,-. Dengan bantuan itu setiap penghuni panti akan memperoleh uang makan Rp.3000,-/hari selama satu tahun/365 hari. (iky)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...