Lemahnya Pengawasan KSP Buka Celah Penyimpangan Pengelolaan Koperasi

19-01-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji saat mengikuti RDPU dengan Perwakilan Anggota KSP-SB di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023). Foto: Geraldi/nr

 

Komisi VI DPR RI menerima audiensi dari Perwakilan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Dalam audiensi tersebut, perwakilan anggota KSP-SB menyampaikan aspirasinya mengenai permasalahan gagal bayar yang dialami anggota KSP-SB.

 

Melihat permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan Komisi VI akan mendukung upaya penyelesaian masalah yang dihadapi anggota KSP-SB. Hal itu agar dapat diselesaikan secara menyeluruh termasuk upaya hukum agar hal serupa tidak terulang lagi.

 

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam catatan rapat, Komisi VI memandang masalah tersebut adalah akibat dari lemahnya pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM). "Lemahnya pengawasan terhadap KSP sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan usaha Koperasi," ujar Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Anggota KSP-SB di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

 

Lebih lanjut, Komisi VI juga akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh Anggota KSP-SB. "Komisi VI akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Kementerian Koperasi dan UMKM beserta Satgas Koperasi Bermasalah," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Selain itu, Kemenkop UMKM juga diminta untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap KSP-SB dengan melibatkan perwakilan anggota koperasi tersebut. Diketahui KSP-SB merupakan koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan termasuk dalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia.

 

Perwakilan Anggota KSP-SB dalam audiensi tersebut menyampaikan harapan mereka agar uang anggota di koperasi tersebut dapat kembali dengan utuh. Selain itu, perwakilan anggota KSP-SB juga berharap penyelesaian masalah baik secara perdata dan pidana dapat diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang ada. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...