Isu Pembakaran Salinan Alquran Akan Dinaikkan ke Tingkat Bilateral Maupun Multilateral

25-01-2023 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Runi/nr

 

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan DPR RI akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Alquran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, beberapa waktu lalu, ke tingkat bilateral atau multilateral. Pasalnya, tindakan pembakaran salinan Alwuran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia itu, menurutnya, merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

 

"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ucap Dave dalam keterangan tertulis yang diterima tim Parlementaria, Selasa (24/1/2023).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah diplomasi internasional tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri. Hal ini akan dilakukan apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia, Marina Berg.

 

"Dari Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Ia pun menyebut pemerintah Swedia tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut. Karena alasan kebebasan ini dinilai dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi. "Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi Swedia. Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror. Adapun Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...