Wewenang Bulog Harus Ditingkatkan
Untuk mengembalikan kewenangan Bulog, Wakil Ketua Komisi VI DPR Eric Satrya Wardhana mengusulkan wewenang Bulog perlu dikuatkan dalam bentuk Undang-Undang. "Bulog wewenangnya harus dikembalikan, dulu Bulog itu ditekan IMF sehingga wewenangnya dikurangi,"ujarnya kepada parle, Rabu, (8/8).
Sekarang ini, lanjutnya, harga cenderung tidak karuan karena manajemen stok yang minim, dan hampir tidak ada peran pemerintah disitu, sehingga semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas sesuai prinsip suplai dan demand. "karena itu siapa yang bisa mempengaruhi suplai dan demand itu yang akan menguasai pasar. namun memang ada kegagalan pasar disitu karena itu harus diintervensi oleh pemerintah dalam bentuk subsidi dan proteksi karena pastinya akan merugikan rakyat kecil,"katanya.
Saat ini seperti kita ketahui, Wacana revitalisasi Perum Bulog terus mengemuka, setelah fungsinya dipangkas melalui Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1998 lalu, kini Bulog diusulkan kembali mengurusi logistik bahan pangan di Indonesia, tidak hanya beras. Selain itu, UU No. 7 tahun 1996 juga sudah tidak relevan lagi diterapkan.
"UU harus dirubah dan tata niagapun banyak yang berubah secara teoritis kita tinggal merubah UU yang lebih berat itu merubah permainan para kartel importir yang sudah nyaman dan memperoleh keuntungan dengan kondisi saat ini. memang secara jangka pendek seperti membebaskan bea masuk kedelai itu menyelesaikan masalah namun kedepannya tidak memunculkan kemadirian kita,"ujarnya. (si)