KOMISI IX USUL IJIN RUMAH SAKIT OMNI INTERNASIONAL DICABUT
09-06-2009 /
KOMISI IX
Komisi IX DPR akan mengusulkan pencabutan ijin Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tangerang, dan mendesak RS tersebut untuk mencabut gugatannya tanpa syarat kepada Sdri. Prita Mulyasari, ibu dua anak yang ditahan selama tiga pekan karena dianggap telah mencemarkan nama RS Omni Internasional Tangerang.
Demikian kesimpulan dalam pertemuan antara Komisi IX dengan RS Omni Internasional Tangerang tentang klarifikasi kasus yang menimpa Sdri. Prita Mulyasari, di Gedung DPR, Jakarta, (8/6).
“Komisi IX DPR (juga) meminta RS Omni Internasional Tangerang untuk meminta maaf kepada Sdri Prita Mulyasariâ€, demikian kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Umar Wahid yang memimpin jalannya pertemuan tersebut.
Kesimpulan tersebut diambil setelah waktu diperpanjang 3 (tiga) kali dan jawaban dari pihak manajemen RS Omni dinilai sangat tidak memuaskan anggota Komisi Kesehatan. “Komisi IX DPR sangat tidak puas dan tidak menemukan solusi apapun dengan jawaban dan penjelasan yang disampaikan dari pihak manajemen RS Omni Internasional Tangerangâ€, tegas Umar Wahid.
Anggota Komisi IX Max Sopacua dari FPD mempertanyakan, Undang-Undang (UU) mana yang menyatakan bahwa dia (Prita) melanggar haknya untuk memberikan surat terbuka selama itu merupakan haknya. “Prita adalah pasien anda dan dia wajib memberikan itu (keluhannya) kepada teman-temannya secara terbuka. Dia dilindungi oleh UU,†kata Max Sopacua.
Menurutnya, Prita tidak layak dijadikan tersangka hanya karena menyampaikan keluhannya tentang pelayanan RS lewat surat elektronik kepada teman-temannya.
Komisi IX yang mempunyai hak total untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia termasuk terhadap sarana-sarana RS, juga mempertanyakan penggunaan label nama internasional karena Departemen Kesehatan tidak pernah mengeluarkan ijin. “Siapa yang memberi nama internasional, apakah sudah benar-benar internasional, apakah hanya untuk menaikkan tingkat hunian pasienâ€, tandas anggota Komisi IX DPR Aisyah Hamid Baidlowi dari Fraksi Partai Golkar.
Hal senada disampaikan Achmad Affandi, FPAN, RS swasta memang didirikan oleh pemodal, tetapi aturan apapun yang digunakan, menempatkan kemanusiaan harus menjadi nomor satu bukan hanya di atas kertas tetapi juga didalam tindakan keseharian. Hal ini tidak tercermin dari peristiwa yang berkembang. “Mata hati kami belum menangkap RS Omni Internasional Tangerang belum menempatkan kemanusiaan sebagai nomor satu misi dari RS iniâ€, ujar Achmad Affandi.
Pada pertemuan tersebut pihak manajemen RS Omni Internasional Tangerang diwakili oleh Bina Ratna Kusumafitri menyatakan, apapun yang menjadi keputusan Komisi IX DPR akan menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen Omni Internasional. (sc)