Komisi II Terima 27 Naskah Akademik Cluster Pertama Kajian RUU 271 Kabupaten Kota

13-02-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerima 27 naskah akademik dari Badan Keahlian (BK) DPR usai rapat dengan BK DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Arief/Man

 

Komisi II DPR RI menerima 27 naskah akademik dari Badan Keahlian (BK) DPR yang merupakan kluster pertama terkait kajian atas dasar-dasar hukum tentang 271 kabupaten kota yang masih memakai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan pembahasan nantinya akan berfokus pada memperbaiki atau mengoreksi alas hukum, mempertegas soal cakupan wilayah, penegasan soal ibu kota, dan kemudian memasukannya pada Undang-Undang tersendiri.


”Kita ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya itu adalah UU RIS. Kemudian selama ini beberapa kabupaten dan beberapa provinsi tergabung dalam satu undang-undang, yang itu dalam (berdasarkan) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita tidak boleh. Karena dalam UUD 1945 kita mengatakan bahwa satu provinsi, satu kabupaten, satu kota itu alas hukumnya satu undang-undang,” jelas Doli saat ditemui Parlementaria usai rapat dengan BK DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2023).
 

Dijelaskan Doli, terdekat pihaknya akan membahas Undang-Undang untuk 8 Provinsi lagi setelah sebelumnya telah sukses menyelesaikan 12 UU Provinsi. Ia menargetkan diakhir periode DPR 2019-2024, Indonesia sudah punya UU Provinsi yang semuanya linear dengan UUD 1945. 


”Masa sidang berikutnya tadi kita undang BKD kita sudah mulai masuk membahas yang 271 kabupaten kota. Rencana kami akan kami selesaikan pada tahun 2023 ini sehingga nanti sebelum periode DPR ini berakhir, Insya Allah Indonesia sudah punya provinsi dan UU yang semua linear dengan UUD 1945,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Lebih lanjut disampaikan Doli, pembahasan terkait 271 kabupaten kota ini nantinya akan dibagi sesuai kluster, yang mana akan terdapat 10 kluster dengan per klusternya terdapat 27 Kabupten kota. Hal ini dijelaskan Doli untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran saat pembahasan. 

 

”Kami di Komisi II sudah bersepakat, orientasi kami adalah orientasi kualitatif. Teman-teman mengikhlaskan bahwa pembahasannya dibagi kluster, tidak 271 kali tapi dibahas dengan 10 kali saja. Artinya dibagi 10, nanti yang 271 itu jadi ada 27. Nah tadi hari ini Badan Kalian Dewan menyerahkan 27 kluster yang pertama. Jadi ada 27 naskah akademik dan RUU berkaitan dengan soal 27 kabupaten kota,” tutup Doli. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...