Komisi VI Minta Kemenkop-UKM Kawal Implementasi KUR bagi UMKM

14-02-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) untuk secara serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM. Menurut Nyoman, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.

 

Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. "Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemenkop-UKM di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

 

Nyoman menilai, poin tersebut penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha namun masih terkendala pembiayaan. "Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, tetapi ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu," imbuhnya.

 

Untuk itu, pihaknya meminta Kemenkop-UKM untuk dapat mengawal implementasi aturan yang telah berpihak kepada pelaku UMKM tersebut. "Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya tidak diurus," lanjutnya.

 

Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap Kemenkop-UKM dapat menugaskan satgasnya tidak hanya dalam mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini. "Kalau Bapak sudah punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan," tutup Legislator Dapil Bali tersebut. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...