Pembentukan Empat DOB di Papua Munculkan Sejumlah Persoalan

21-03-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan empat DOB (DOB) di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto : Tari/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa pembentukan empat DOB (DOB) di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah telah memunculkan beberapa implikasi atau persoalan yang terjadi di ke-empat daerah otonomi baru tersebut. Oleh karenanya perlu dibentuk sebuah Panitia Kerja (Panja).

 

“Berbagai persoalan sebagai implikasi muncul dari pembentukan empat DOB di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah. Baik yang terkait dengan soal kesehatan, pendidikan, soal pengadaan ASN (aparatur sipil Negara), serta soal macam-macam yang berkaitan dengan implikasi dari pemekaran DOB, termasuk APBD (anggaran pendapatan belanja daerah)," ungkap Doli saat rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

 

Oleh karena itu, lanjut Doli, pihaknya akan membentuk Panja atau Panitia Kerja tentang evaluasi pembentukan dan penyelenggaraan pemerintah di empat daerah provinsi otonomi Baru di Tanah Papua. Hal tersebut semata untuk mengawal proses implementasi pembentukan empat DOB Provinsi di Papua.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun menyatakan setuju atas pembentukan panja tersebut. Pasalnya, sesuai undang-undang mitra kerja dari empat penjabat daerah otonomi baru adalah Komisi II DPR RI dan dengan dibentuknya panitia kerja ini akan spesifik membahas berbagai persoalan yang kerap muncul setelah pembentukan DOB, termasuk dalam masa transisi sebagaimana yang tengah dihadapi oleh empat provinsi baru di tanah Papua tersebut.

 

“Berbagai persoalan sebagai implementasi dari pembentukan DOB, di antaranya masalah penganggaran, ASN, hingga pembentukan DPR empat provinsi baru tersebut. Termasuk menambah jabatan-jabatan baru, serta peluang dalam sistem politik yang baru. Adanya DPR Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, yang juga akan menambah posisi baru dan akan memberikan check and balances yang lebih kuat di Papua," jelasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...