Legislator Nilai Ada Urgensi untuk Segera Melakukan Revisi UU Advokat

21-03-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : Ist/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai bahwa revisi terkait Undang-Undang Advokat sangat urgen. Menurutnya, ada kekosongan hukum pada UU tersebut, salah satunya terkait dengan kejelasan posisi advokat. Dirinya menyampaikan, selama ini posisi advokat disetarakan dengan posisi penegak hukum lainnya. Padahal menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

 

“Persoalan posisi itu adalah posisi advokat itu disetarakan dengan penegak hukum tapi kenyataannya tidak sesuai. Nah, itu yang memang harus segera diperbaiki. Memang harus segera direvisi,” ujar Dimyati kepada Parlementaria pasca kegiatan diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

 

Politisi Fraksi PKS itu menganggap revisi terkait UU Advokat ini mampu memberikan pengaturan regulasi bagi para advokat. Dirinya mengharapkan nantinya kejelasan posisi lembaga advokat akan menjadi seperti Dewan Pers. Dengan begitu, selain memberikan posisi yang jelas bagi posisi lembaga advokat di Indonesia, dirinya percaya apabila revisi UU ini dilakukan dan organisasi advokat bisa berjalan seperti Dewan Pers, maka itu akan menjadi langkah DPR RI untuk memperkuat lembaga tersebut. 

 

“Sehingga, enggak apa-apa (terdapat) organisasi advokat sebanyak-banyaknya, enggak ada masalah, tapi sudah ada pengaturan regulasi dan yang mengatur regulasi dan pelaksanaan,” ujar Legislator Dapil Banten I itu.

 

Sejalan dengan Dimyati, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca I. P. Panjaitan pun menyatakan persetujuannya terkait revisi UU Advokasi tersebut, terutama dalam ketersediaan lembaga pengawasan kode etik bagi para advokat. Baginya, ketiadaan pengawasan atas perilaku advokat menciptakan ketidakjelasan atas upaya untuk menjaga integritas dari pada advokat itu sendiri.

 

"Jadi kehilangan daya cengkram, kehilangan daya paksa atas putusan-putusan dewan kehormatan atau apapun namanya yang melanggar kode etik. Akhirnya dia enggak ada yang bisa yang jaga. Menurut saya, kalau nanti Undang-Undang Advokat ini kita bahas, konsep tentang dewan pers berada di dewan advokat misalnya, itu menjadi jalan keluar (seperti) yang tadi disampaikan Pak Dim soal  pelaksanaan ini,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (adl,ftn,gam/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...