Pasek: Komisi III Tidak Mengadili Pansel Calon Anggota Komnas HAM
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menekankan pemanggilan mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM 2012-2017 tidak dalam konteks mengadili tetapi meminta keterangan dan konfirmasi terhadap beberapa laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Bukan ingin mengadili Pansel, tapi ingin menyamakan posisi karena sebelumnya ada laporan Ombudsman, ada pengaduan masyarakat, nah sekarang kita dengarkan penjelasan Pansel. Kita tidak ingin seleksi anggota Komnas HAM menghasilkan putusan yang melanggar HAM,” ujarnya dalam RDPU dengan Pansel di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/12).
Sebelumnya Ketua Pansel Jimly Asiddiqie menyampaikan aspirasi anggota pansel lain yang merasa seperti akan diadili DPR. “Ada kesan kita mau diadili Komisi III,” ungkapnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memaparkan pansel yang dipimpinnya sudah bekerja secara independen dan seluruh proses seleksi telah mendapat persetujuan rapat pleno Komnas HAM.
Ia menambahkan untuk pertama kali jumlah pendaftar mencapai angka 370 orang. Semua disaring dalam proses yang transparan mulai dari seleksi administrasi, kesehatan, psikotes, penulisan makalah dan wawancara. Dalam proses wawancara pansel juga melibatkan para mantan anggota Komnas HAM.
Terkait penilaian Ombudsman yang menyebut telah terjadi mal-administrasi dalam proses seleksi pakar hukum tata negara ini berpendapat hal itu lebih baik diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Mekanisme negara boleh saja dicoba, sampaikan pengadukan kepada MK. Kalau ternyata majelis hakim mengatakan ini harus diulang ya kita ulang saja,” tandasnya. Namun guru besar FHUI ini menekankan proses bernegara tidak boleh berhenti. “Tidak boleh proses bernegara berhenti apabila ada protes dari warga negara.”
Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani mengatakan penjelasan dari pansel dapat diterima. Ia berpendapat walaupun ada kekurangan, proses pemilihan calon anggota Komnas HAM dapat dilanjutkan ketahap fit and proper test. “Pandangan saya proses ini kita teruskan, kalaupun sekarang ada yang menggugat ke pengadilan, itu tidak terkait karena mempermasalahkan gaji. Jadi kita bisa teruskan ke tahap fit and proper test,” tandasnya.
Pendapat senada disampaikan Ruhut Sitompul dari FPD. “Saya sependapat, kita lanjut ke proses fit and proper test.” Terkait usulan beberapa pihak yang meminta penambahan anggota Komnas HAM, ia tidak sependapat. Baginya yang penting komisi dapat menunjukkan kualitas kerja bukan kuantitas. (iky), foto : wahyu/parle.