Legislator Kritisi Serapan Anggaran Triwulan I Kementerian ATR-BPN

11-04-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Tari/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi realisasi serapan anggaran Kementerian ATR/BPN hingga bulan Maret (Triwulan I) tahun 2023. Sebab, menurutnya, serapan anggaran di kementerian itu dinilai lebih banyak diserap untuk program dukungan manajemen, namun belum maksimal diserap untuk program pengelolaan dan layanan pertanahan serta program penyelenggaraan penataan ruang.

 

"Setelah dielaborasi, capaian anggaran output prioritas tahun 2023 masih terdapat realisasi yang belum digunakan sama sekali pada tiga jenis kegiatan, dokumen persetujuan substansi RDTR Kab/Kota, peta tematik pertanahan dan ruang, dan data tanah ulayat," kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (11/4/2023).

 

Terkait realisasi anggaran ini juga Komisi II menuliskannya dalam kesimpulan rapat dengan Kementerian ATR/BPN, dan meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan capaian realisasi anggaran TA 2023 terutama pada program penyelenggaraan penataan ruang dan program pengelolaan dan layanan pertanahan.

 

Sementara itu, disampaikan Guspardi, jenis kegiatan lainnya seperti peta zona nilai tanah, akses reformasi dan SK redistribusi tanah, capaian anggarannya baru berkisar antara 0,02 sampai 0,04 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa realisasi anggaran kegiatan-kegiatan tersebut belum bergerak signifikan. "Apakah ada kendala yang dihadapi dalam persoalan ini sehingga capaiannya belum menggembirakan," tanyanya.

 

Legislator dari Fraksi PAN ini juga menyoroti adanya pemotongan anggaran dari pemerintah terhadap Kementerian ATR/BPN sebesar Rp411,66 miliar. Sumber dana yang dipotong adalah rupiah murni dari 3 (tiga) jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

 

Menurutnya, untuk jenis belanja barang dan belanja modal bisa dilakukan penyesuaian walau ada pemotongan anggaran. Namun penyesuaian sulit dilakukan untuk belanja pegawai. "Jumlah pengeluaran untuk belanja pegawai ketika diajukan kepada Kemenkeu dan Bappenas tentu sudah terukur berdasarkan jumlah pegawai menurut golongan dan jabatan dan lain sebagainya. Belanja pegawai itu merupakan kewajiban negara untuk membayarkannya," tutupnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
15-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil...
Legislator Dorong Penataan Pegawai Non-ASN di Sukabumi Sesuai Undang-Undang
15-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendorong agar penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota...
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...