KASN Harus Lakukan Percepatan Penerapan Sistem Merit di Wilayah Timur Indonesia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Ombudsman RI dan KASN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto : Andri
Nilai tertinggi peta sebaran evaluasi penerapan sistem merit di Indonesia pada tahun 2022 masih didominasi wilayah barat di Indonesia. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Komisi II meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan percepatan penerapan sistem merit di wilayah timur Indonesia, khususnya pada daerah 3 T (Terluar, terdepan, dan Tertinggal).
”Komisi II DPR RI mendorong KASN untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang belum membentuk Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Instansi (PMPSM) guna memastikan penerapan sistem merit di instansi pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Junimart saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Ombudsman RI dan KASN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Komisi II, tambah Junimart, meminta KASN menindaklanjuti terhadap proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi atau tidak sesuai prosedur. ”Komisi II mendorong KASN untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya peningkatan kualitas proses seleksi, pencegahan kecurangan, dan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian JPT,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KASN untuk melakukan pengawasan dan pembinaan profesi ASN terutama pada aspek perlindungan terhadap ASN agar terhindar dari pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas.
Poin kesimpulan lainnya, Komisi II minta Ombudsman RI untuk berfokus pada mendorong peningkatan kinerja. Hal itu dikarenakan masih terdapat 64 Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang masih masuk zona merah dalam hasil survei kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.
”Komisi II DPR RI meminta Ombudsman Republik Indonesia meningkatkan kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat secara aktif dan mendorong kementerian/Lembaga, pemerintah daerah untuk menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.
Di akhir kesimpulan, Komisi II memberikan catatan terhadap tiga instansi teratas yang mendapatkan laporan dari masyarakat yaitu pemerintah daerah, badan pertanahan nasional, dan Kepolisian RI untuk segera diselesaikan seluruh laporannya. “Komisi II DPR RI meminta, Ombudsman RI untuk meningkatkan penyelesaian laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan upaya pencegahan maladministrasi,” tutupnya. (we/rdn)