Legislator Komisi II Terima Curhatan Uang Purnabakti KPU Periode 2012-2017 Belum Dibayar

26-05-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi dalam foto bersama usai mengikuti Tim Kunker Komisi II DPR mengunjungi Kantor Walikota Sukabumi, Rabu (24/5/2023). Foto: Jaka/nr

 

Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR menerima curhartan dari jajaran KPU Kota Sukabumi, perihal belum juga dibayarkannya uang purnabakti penghargaan untuk Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017. Bahkan, sampai-sampai Ketua KPU pada periode yang sebelumnya itu sudah meninggal, tapi belum juga dibayar negara.

 

"Menurut saya pemerintah telah zalim, karena uang purnabakti itu sampai saat ini belum dibayar juga. Padahal, pembayaran ini sudah masuk kedalam aturan perundang-undangan, jadi ini sudah menjadi kewajiban dari pemerintah. Apalagi ketua KPU Kota Sukabumi sebelumnya sudah meninggal tapi pemerintah belum juga bayar," ujar Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi saat mengikuti Tim Kunker Komisi II DPR mengunjungi Kantor Walikota Sukabumi terkait persiapan pemilu di Kota Sukabumi, Rabu (24/5/2023).

 

Politisi F-PKS ini menambahkan, ia juga mempertanyakan, untuk penyelenggaraan pemilu yang anggarannya sampai trilyunan bisa dianggarkan, selain itu juga untuk menutupi kasus jiwasraya, kereta cepat dan pembangunan lain uangnya ada.

 

"Menurut saya tidak ada alasan logis apapun dari pemerintah jika tidak ada anggarannya untuk membayar uang purnabakti Ketua dan Anggota KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2012-2017. Jadi ini bukan persoalan uangya tidak ada, tapi good will atau niat baik keberpihakan pemerintah buat membayar yang belum ada," ucap Legislator Dapil Jabar I ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, kami mohon minta tolong diperjuangkan kepada Komisi II DPR yang berkunjung hari ini, agar uang kehormatan purnabakti Ketua dan Anggota KPU Kota Sukabumi periode sebelumnya bisa segera bayarkan oleh pemerintah.

 

"Saya selaku ketua KPU Kota Sukabumi periode yang baru ini suka ditanyakan oleh ahli waris Ketua KPU yang lama, kapan dana kehormatan purnabakti bisa dibayarkan oleh pemerintah. Untuk itu, saya sedikit curhat kepada Tim Kunjungan Komisi II DPR, mohon diperjuangkan untuk pencairan dana ini, karena ini sudah menjadi kewajiban dari pemerintah dan secara regulasinya sudah diatur dalam UU," harap Sri. (jk/aha) 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...