Pemerintah Beri Masukan Terkait RUU Sediaan Farmasi
Pansus RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga DPR RI memberikan apresiasi terhadap paparan dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dan Kepala Badan POM RI dan akan menjadi bahan dalam pembahasan Daftar inventaris Masalah (DIM).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Abdurahman Abdullah diakhir rapat Pansus RUU Pengawsan Sediaan Farmasi dengan Dirjen Binfar dan Alkes Kementerian Kesehatan, Kepala Badan POM dan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9)
Rapat Pansus RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga DPR RI menyepakati beberapa poin yang perlu diperhatikan antara lain adanya pengaturan tentang sosialisasi hasil uji laboratorium khususnya terhadap bahan berbahaya yang dapat dikonsumsi masyarakat, penjelasan tentang definisi “pangan olahan”, adanya pengaturan tentang tata niaga dan tata industry, adanya pengaturan tentang penguatan PPNS di di dalam badan pengawas dan adanya perlindungan terhadap industri nasional.
Pansus RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga DPR RI juga meminta kepada Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan paparan pada RDP Pansus selanjutnya.
Dalam rapat pansus tersebut, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengusulkan perubahan judul menjadi “RUU Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Pangan Olahan”.
Dirjen Binfar dan Alkes Kementerian Kesehatan juga memberikan masukan perlunya menambahkan substansi mengenai “Hak dan kewajiban semua pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat/konsumen)”, “Tanggungjawab Pemerintah”, “Penetapan penggolongan obat, obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan”, “praktik kefarmasian dan penggunaan secara rasional obat dan alat kesehatan”, perlunya pengaturan khusus tentang “Obat Asli Indonesia” dan “Obat esensial Nasional dan Obat Generik”.
Sementara Kepala Badan POM RI minta dipertimbangkan dalam RUU ini pengaturan mengenai “Pengawasan terhadap Pangan Olahan”, perlu ditambahkan Bab tentang “Penyidikan untuk konsistensi dengan Fungsi Pengawasan”, “Sanksi administratif”, “Upaya Pengawasan dalam Bab tersendiri setelah Bab tentang Fungsi Pengawasan”, dan mengenai “Pembinaan dalam rangka Pengawasan”. (sc), foto : wahyu/parle.