Hetifah Sjaifudian: Perlu Kebijakan Komprehensif Hadapi Persoalan Pendidikan

05-06-2023 / M.K.D.
Wakil ketua komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat foto bersama usai mengisi Seminar Nasional Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023). Foto: Arief/nr

 

Wakil ketua komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi isu-isu krusial. Hal itu tidak hanya menyangkut soal pemerataan dan mutu, tetapi juga persiapan terkait infrastruktur, telekomunikasi ataupun perangkat, dan juga aspek-aspek sarana prasarana lainnya. Oleh karenanya, harus ada kebijakan yang transformatif dan komprehensif sebagai payung hukum untuk menampung semua ide dan gagasan baru.

 

"Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi ini juga menelurkan berbagai kebijakan yang sifatnya transformatif melalui Merdeka Belajar. (Tetapi) belum tentu ya pengaturannya yang sekarang ada itu bisa memayungi semua ide-ide dan gagasan-gagasan baru. Jadi (perlu ada) satu pengaturan yang lebih komprehensif dan juga lebih sifatnya itu bisa merangkul berbagai kementerian atau lembaga lainnya, supaya apa yang dicita-citakan (dapat) diwujudkan di dalam Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Hetifah kepada Parlementaria pada acara Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) DPR RI di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).

 

Hetifah menjelaskan, banyak hal yang harus diperbaiki dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga, seharusnya perubahan ini juga diikuti dengan perubahan lain di dalam undang-undang terkait. Misalnya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 yang mengatur kewenangan-kewenangan yang dinilai bagi daerah-daerah tertentu sangat mengharapkan dukungan.

 

"Tentu saja di sini ada pembagian kewenangan. antara Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan nanti KemendikbudristekRI sebagai pengusul RUU bisa memperbaiki draf yang ada, baik naskah akademiknya maupun draf RUU. Juga melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dari segala kalangan. Sehingga tingkat penerimaan terhadap revisi undang-undang ini menjadi lebih tinggi dan DPR pun bisa menerima ini sebagai salah satu dari Prolegnasnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Pun ia berharap segala turunan dari revisi UU ini, seperti persoalan guru-guru honorer dapat diselesaikan. Hal itu karena berkaitan dengan UU lainnya, yaitu UU ASN. “Perlu ada pengkajian di undang-undang lainnya yang menjadi konsekuensi logis dari sistem pendidikan nasional yang baru ini,” tutup Hetifah. (afr/rdn).

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...