Menkopolhukam dan Menkeu Tidak Hadir, Raker Gabungan Ditunda
Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI dengan Pemerintah akhirnya ditunda karena tidak dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
Rapat Kerja tersebut mengagendakan pembahasan kebijakan anggaran penegakan hukum dan pertahanan, penanganan terorisme, serta penanganan konflik di Papua, akan dijadwalkan kembali pada hari senin atau selasa tanggal 8 atau 9 Oktober 2012.
Sebelum ditunda, Raker memang dijadwalkan mengundang Menkopolhukam, Menkeu dan Menteri Perencanaan Nasional. namun hanya diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, BIN, BNPT, Densus 88, dan Bais, di Gedung DPR, Rabu, (3/10).
Anggota Komisi III DPR Dewi Asmara (F-PDIP) mengingatkan karena pembahasan anggaran akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2012, maka perlu segera diagendakan kembali Raker Gabungan tersebut.
Sementara, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menginginkan pertemuan antara DPR dengan Pemerintah lebih produktif bukan sekedar saling memberikan informasi, Karena memang banyak persoalan yang berlarut larut dan butuh penyelesaian lintas sektoral segera mungkin. "Untuk itu, kita undang Menkopolhukam dengan seluruh jajarannya, sehingga jika ada persoalan yang lintas sektoral, maka Menkopolhukam dapat mengambil kesimpulan dan keputusan di forum ini,"ujarnya.
Mahfudz mencontohkan terkait bantuan TNI di Papua telah didiskusikan antara komisi I dengan Panglima TNI yang terjadi di lapangan, tetapi Panglima TNI tidak dapat memutuskan karena ini menyangkut lintas sektoral, harus dibawa ke Menkopolhukam.
Anggaran Penegakan Hukum
Dalam Rapat Gabungan tersebut, Anggota DPR Nasir Djamil (F-PKS) mengatakan, dalam praktek pembahasan di Komisi III, sering kali mitra kerja meminta anggaran tambahan dengan alasan tidak cukup.
Bahkan, Nasir mempertanyakan apakah pemerintah tidak punya perencanaan terkait dengan anggaran kementerian dan lembaga yang mengurus penegakan hukum, sehingga akan mempengaruhi kerja institusi lembaga tersebut.
Menurut Nasir Djamil, lembaga kementerian yang mengurus penegakan hukum tidak mendapatkan perhatian yang serius dari negara. "Aparat penegak hukum punya diskresi apabila jika tidak diawasi dan tidak diberikan perhatian oleh negara, cenderung untuk menyalahgunakan kewenangan atau diskresi yang dia miliki. "Jangan sampai negara tidak memperhatikannya akhirnya instituasi ini “kreatif” untuk mencari tambahan dana kekurangan tadi," tegasnya. (as), foto : agung/parle/hr.