Komisi VI Dukung Transformasi BUMN Lewat RUU BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI ke sejumlah BUMN di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Saum/nr
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengapresiasi upaya transformasi yang berdampak positif terhadap kinerja 5 (lima) BUMN di Indonesia. Walaupun begitu, ia mengingatkan agar masing-masing BUMN tidak cepat berpuas diri, mengingat tantangan di tingkat lokal dan global kerap kali terjadi.
Demi mengantisipasi kekhawatiran tersebut, ia sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) perlu segera diselesaikan. Menurutnya, RUU BUMN memberikan kepastian saat terjadi perubahan manajemen dan iklim bisnis karena mengatur kebijakan bersifat strategis mulai dari penentuan tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset, dan aturan BUMN Khusus.
"Kenapa kita dorong Undang-Undang BUMN? (Karena) memberikan kepastian penugasan-penugasan. Kalau tidak (kompeten), lalu diberi subsidi, itu tidak kan fair. (Jangan sampai) kita menuntut mereka profesional, tapi di lain dibebani pembiayaan yang berat. Padahal, kita memberi tugas itu kan bagian kita sebagai DPR dan Pemerintah yang mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat," jelas Hekal kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI ke sejumlah BUMN di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).
Sejumlah BUMN yang memperoleh apresiasi dari Komisi VI DPR di antaranya PT Pertamina, PT PLN, PT Pos Indonesia, PT LEN Industri, PT Taspen. Apresiasi disampaikan lantaran Komisi VI DPR menilai transformasi yang dilakukan berdampak pada keuntungan yang didapatkan oleh BUMN untuk negara.
Tanda tersebut terlihat, imbuh Hekal, dari adanya kecenderungan peningkatan pendapatan negara secara berkala yang disertai dengan implementasi keputusan efisiensi bisnis saat BUMN menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak perang Rusia-Ukraina. "Kita tentu ingin mereka meningkatkan terus dan rasanya sudah on the right track. Ini adalah kerja besar untuk mendorong stabilitas atau pertumbuhan ekonomi. Kita akan kawal seperti ini terus berlanjut," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, DPR telah merestui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Tujuan dari RUU BUMN di antaranya adalah perbaikan administrasi, penegasan tujuan konkret dari korporasi, penugasan, hingga pelayanan publik sehingga diharapkan BUMN bisa bekerja dengan sehat. (ts,iru/rdn)