Pesan Luluk Nur Hamidah kepada Perhutani dan PTPN: Kelola Aset Lahan Harus Kedepankan Dialog!

19-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Foto: Saum/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan Perum Perhutani dan PTPN VIII agar menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki. Dirinya tidak ingin akibat mengedepankan pendekatan kekuasaan semata, kerusakan alam dan konflik sosial terjadi sehingga semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

 

"Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik. Masyarakat di sekitar kawasan hutan itu adalah garda terdepan. Kita (juga harus) menjaga dan melestarikan hutan," ucap Luluk kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

 

Walaupun ia mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya. Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

 

"Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk," ungkapnya.

 

Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII. Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

 

Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU. "Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya," tandas Luluk. (ts,iru/rdn)

BERITA TERKAIT
Tanggapi Efisiensi Anggaran, Komisi VI: Jangan Sampai Korbankan Sektor Penting Negara
12-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor...
Kelola Terminal Feri Batam Center, BP Batam Perlu Terapkan Transparansi dan Akuntabilitas
11-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti polemik pengelolaan Terminal Feri Batam Center yang melibatkanBadan Pengusahaan...
Soal Terminal Feri, Komisi VI Dorong BP Batam Taati Putusan Pengadilan
11-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan akan menelaah isu lelang pelabuhan umum penumpang...
Krisis Mitra Pos Indonesia, Firnando Desak Perhatikan Nasib Pekerja Mitra
10-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menggarisbawahi pentingnya peran lebih dari 17.000 mitra yang menjadi...