Pisahkan Perbedaan, Ketua DPR Minta Anggota DPR Sebagai Negarawan
Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta kepada para anggota Dewan untuk memisahkan perbedaan dari berbagai warna. Anggota DPR hendaknya berlaku sebagai negarawan mewakili kepentingan rakyat dan harusnya menjadi pertimbangan utama dalam memperjuangkan hal-hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi di DPR,” ungkapnya pada acara pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), di Gedung DPR Jumat (19/10).
Ketiga anggota DPR yang dilantik adalah Drs. H. Mulyadi dari daerah pilihan (Dapil) Jawa Barat V, menggantikan Widjono Hardjanto dari fraksi Gerindra, Yandri Susanto, dari Dapil Lampung I, menggantikan Drs. H. Fauzan Syaie dari Fraksi PAN dan H. Dalimi Abdullah DT. Indokayo, SH., dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, menggantikan Drs. H. Djufri dari fraksi Partai Demokrat.
Lebih lanjut Ketua DPR mengharapkan kepada anggota DPR yang baru untuk menguasai Undang-Undang No.7 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Demikian juga dengan tata tertib peraturan DPR No. 1 tahun 2009 yang mengatur mengenai mekanisme kerja dan kode etik DPR.
“Kalau saudara-saudara bekerja berdasarkan Undang-Undang dan kode etik, maka Insya Allah saudara-saudara akan selamat sampai akhir masa jabatan, jangan sampai terkena sanksi kode etik ataupun melanggar tata tertib,” tandasnya.
Di bagian lain, Ketua DPR juga menghimbau tentang kewajiban untuk menyelesaikan APBN yang harus disahkan dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu paling lambat pada 25 Oktober 2012 mendatang.
Dalam Masa Persidangan I tahun 2012/2013 ini, DPR berhasil menyelesaikan tujuh RUU untuk disahkan menjadi Undang-undang. Ketujuh RUU tersebut adalah RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Industri Pertahanan, RUU Veteran RI, RUU Pangan, RUU Perkoperasian, RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2011 dan RUU APBN 2013. (as/mp/cs).foto:wy/parle