Revisi UU IKN, Guspardi Gaus: Ikhtiar Kepastian Kelanjutan IKN

22-08-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat diwawancarai Parlementaria usai rapat kerja Komisi II dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: Geraldi/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sembilan pokok perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan pemerintah merupakan bentuk ikhtiar dalam keberlanjutan pembangunan IKN. Menurutnya revisi ini nantinya diharapkan akan dapat memberikan kepastian dalam keberlanjutan pembangunan IKN.

 

”Inikan merupakan ikhtiar. Mungkin ada semacam keragu-raguan, mungkin ada semacam kecemasan dari pemerintah terhadap gonjang-ganjing yang diluar, kita dengar dan juga membaca semacam hal itu. Salah satu bentuk ikhtiar itu dimasukan ke dalam diktum UU ini, dalam revisian ini, keberlanjutan itu adalah sebuah keniscayaan. Supaya ada kepastiannya di dalam revisi ini juga bagian daripada 9 kluster yang bapak (Kepala Bappenas Suharso Monoarfa) sampaikan tadi,” jelas Guspardi pada Parlementaria usai rapat kerja Komisi II dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

 

Politisi Fraksi PAN ini juga berharap dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.

 

”Undang-Undang itu sendiri pun baru kita serahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, berartikan baru, tetapi dalam perjalanan pelaksanaan daripada  Pembangunan (IKN) nampaknya banyak kendala yang  dihadapi oleh pemerintah dalam hal ini adalah otorita IKN, karena itu ada 9 kluster (poin) yang beliau sampaikan terhadap revisi undang-undang IKN tadi,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, disampaikan Guspardi, Komisi II juga akan membentuk Panja dan meninjau langsung kondisi IKN terbaru untuk kemudian dilakukan diskusi kembali terkait kelanjutan revisi UU IKN ini.

 

”Habis ini dibentuk Panja. Dan insyaallah besok (Selasa, 22/8) kami Komisi II sudah langsung terjun ke lapangan, ke titik nol itu. Besok. Melihat secara nyata tentang kebenaran, tentang apa yang disampaikan oleh pemerintah. Dulu ketika kami menjadi Pansus, membahas tentang IKN, juga sudah datang ke sana. Tetapi dalam informasi yang kita dapatkan, itu Menteri PUPR kan sudah melakukan hal-hal yang akses Pembangunan itu inshaallah kita juga lewat darat dari airport katanya sekitar 2 Jam untuk ke lokasi itu," urai Guspardi.

 

Setelah itu pihaknya akan berdiskusi. "Setelah melihat secara nyata, bagaimana keadaan apa yang perlu dilakukan, kenapa harus dilakukan revisi undang-undang. Nah ini adalah jawaban yang nanti bagaimana sikap dari DPR terhadap revisi yang diajukan oleh pemerintah ini. Apakah akan di sahkan dan lain sebagainya,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...