Komisi I Pertimbangkan Perkuat Peran BSSN dalam Revisi UU ITE

22-08-2023 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Runi/nr

 

Komisi I DPR RI menjaring masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkaya rekomendasi terkait perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu masukan yang disampaikan oleh BSSN adalah melibatkan BSSN dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi lTE.

 

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari akan mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang. "Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya)," ucap Kharis kepada Parlementaria usai memimpin agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, DPR RI,  Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

 

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendukung keputusan Pimpinan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN dalam tahap penyidikan kasus terkait Teknologi ITE. Dirinya menegaskan bahwa butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik. 

 

"Kita sangat pengen peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini, tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan," ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Terakhir, ia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8/2023) mendatang. Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

 

Sebab itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu, BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...