Komisi IX DPR RI Tunda Pertemuan Buruh dan Pengusaha
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning memutuskan menunda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX dengan Dirjen PHI dan Jaminan Sosial dan Sekretaris Binwas Kemenakertrans, Dirut PT Indocement, Dirut PT Angkutan Sungai Darat dan Penyebrangan(ASDP), Dirut PT Panarub Dwikarya dan Serikat Pekerja ketiga perusahaan tersebut yang baru berjalan kurang lebih 30 menit, Rabu (24/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pasalnya seluruh Anggota Komisi IX yang hadir dalam rapat tersebut meminta untuk menunda rapat, karena ketiga Dirut perusahaan yang diundang tidak hadir. PT Indocement diwakili Kepala Divisi Legalnya, PT ASDP oleh Direktur HRD, dan PT Panarub oleh salah satu direkturnya.
Berawal dari interupsi Anshori Siregar (F-PKS) yang mempertanyakan apakah yang hadir mewakili Dirut yang diundang mempunyai hak untuk mengambil keputusan dalam rapat tersebut, apabila dinamika yang terjadi dalam rapat mengharuskan mereka mengambil keputusan.
Seluruh Anggota Komisi IX yang hadir dalam rapat tersebut, sependapat dengan Anshori. Mereka meminta menunda pertemuan Tripartid tersebut dan meminta untuk menjadwalkan kembali pada Kamis (25/10) setelah Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara Sri Rahayu (F-PDIP) menyatakan bahwa ketidakhadiran ketiga pengusaha tersebut mencerminkan bahwa mereka tidak mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan masalah. Sri menghimbau agar pihak pengusaha tidak hanya mengambil keuntungan semata dalam usahanya, tapi juga memikirkan nasib buruh.
Sebelum mengakhiri rapat, Ribka menyatakan bahwa pemanggilan DPR itu tidak main-main dan apabila sampai tiga kali tidak mengindahkan undangan dari DPR, DPR dapat memanggil paksa.
“Komisi III DPR saja mengundang Kapolri, ya Kapolrinya yang hadir. Hanya pengusaha saja yang menganggap sepele panggilan DPR,” tegasnya.
Ribka berharap, rapat kedua yang dijadwalkan Kamis (25/10) ketiga Dirut perusahaan tersebut dapat hadir untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial dengan para buruhnya. (sc), foto : wahyu/parle/hr.