RUU Pendidikan Kedokteran Sepakat Dilanjutkan
Komisi X DPR dan pemerintah akhirnya sepakat akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang selama ini tertunda pembahasannya, dengan memperpanjang masa kerja pembahasan sampai masa sidang II Tahun Sidang 2012-2013.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto yang sekaligus memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Rapat dilakukan di gedung DPR Rabu (24/10) malam.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga menegaskan, bahwa RUU Pendidikan Kedokteran ini sudah cukup lama tertunda maka sudah semestinya dilanjutkan pembahasannya, mengingat RUU ini sudah dibahas selama enam kali masa sidang dan sudah melakukan kajian serta diskusi yang cukup pajang, tegas Ferdi.
Ferdiansyah menambahkan, dirinya merasa kecewa pada saat Menteri Pendidikan dan kebudayaan tidak melakukan respon terhadap pengajuan perpanjangan pembahasan yang semestinya hanya cukup satu masa sidang, pada hal dalam rapat paripurna juga sudah setuju untuk diperpanjang masa pembahasannya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Mendikbud pada tanggal 10 April 2012 pemerintah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melakukan pendalaman dan koordinasi.
Rapat Kerja menyetujui perpanjangan waktu, dengan catatan, adanya jaminan dari pemerintah tidak dilakukan pembatalan dan akan diselesaikan dalam satu masa sidang berikutnya, bila ada perubahan tidak merubah substansi rumusan RUU Dikdok.
Mohammad Nuh menambahkan, dengan telah lahirnya UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, isu-isu pokok yang diusulkan untuk di atur dalam RUU Pendidikan Kedokteran telah terakomodasi, berdasarkan telaah secara mendalam, substansi RUU Dikdok yang bersifat pengaturan teknis/rinci.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh juga menyetujui setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak antara DPR dan Pemerintah sepakat untuk merevisi keputusan Rapat Kerja tanggal 10 April 2012 dan melakukan perbaikan atas draft RUU Pendidikan Kedokteran versi tanggal 10 April 2012 sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. (Spy), foto : hindra/parle/hr.