KOMISI IV MULAI BAHAS RUU PLPPB
17-06-2009 /
KOMISI IV
Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah memulai pembahasan Draff Rancangan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU PLPPB). Seluruh anggota Komisi IV dan Pemerintah setuju untuk membahas RUU ini secara intensif, dengan mempergunakan waktu reses.
Demikian dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Arifin Djunaidi, dan dihadiri Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Selasa (17/6), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kesepakatan tersebut ditempuh mengingat keterbatasan waktu masa jabatan anggota DPR. “Komisi IV sangat menaruh perhatian terhadap RUU ini, Masa reses juga dipergunakan untuk membahas RUU PLPPBâ€, kata ketua Arifin Djunaidi.
RUU atas usul inisiatif DPR RI tersebut terdiri dari 16 bab dan 72 pasal, serta terbagi dalam 513 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pemerintah telah menyatakan setuju terhadap sebanyak 336 DIM, dan menurutnya akan dibahas pada Tim Perumus.
Wakil Ketua Komisi VI Sarfie Hutahuruk dalam Rapat kerja tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut sangat penting untuk menjamin hak warga Negara atas pangan. “RUU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat dijadikan payung hukum dalam menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, serta menjamin hak warga negara atas pangan,†kata Sarfie Hutahuruk. (as)