Aria Bima: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti dengan Revisi UU Pemilu di DPR

17-10-2023 / LAIN-LAIN
Anggota DPR RI Aria Bima. Foto: Oji/nr

 

Anggota DPR RI Aria Bima menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

 

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata Aria Bima dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi. "PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata Aria.

 

Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang. Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti. "Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.

 

Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang. Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Dapat Apresiasi, Tingkat Kesembuhan Ternak Terinfeksi PMK di Purbalingga Mencapai 95 Persen
15-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang sempat mengkhawatirkan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,...
Aqib Ardiansyah Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Purbalingga
13-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya dalam hal gizi anak, Anggota DPR RI Aqib Ardiansyah mengungkapkan...
Syafruddin: Anggaran Program MBG Per Porsi Rp10.000 di Kaltim Tidak Mencukupi
12-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syafruddin memberikan penilaian tentang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur. Dalam...
Langit Jakarta Berpijar: Harapan Baru di Awal 2025
01-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Langit Jakarta berpendar dengan kilauan kembang api, menandai berakhirnya tahun 2024 dan menyambut datangnya tahun 2025. Di...