Bagian dari Kekayaan Indonesia, Bahasa Nasional dan Daerah Bisa Saling Memperkuat

22-11-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Oji/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Walaupun begitu, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan bahasa daerah sebagai bagian dari kearifan budaya, tidak boleh saling meniadakan.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Menurutnya, baik Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah bisa saling bersinergi karena bahasa tersebut yang membentuk jati diri bangsa.

 

"Harusnya saling menguatkan antara bahasa daerah, bahasa nasional. Jangan saling meniadakan karena bisa saling memperkaya, saling memperkuat, jadi tetap ada nilai-nilai yang bisa (menjadi) kekuatan bangsa Indonesia," ungkap Mustafa.

 

RUU tentang Bahasa Daerah diharapkan bisa hasilkan regulasi yang komprehensif dan kolaboratif, tanpa harus meniadakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mendukung bahasa daerah mendapatkan afirmasi pelajaran muatan lokal di sekolah dasar dan menengah. Ia menilai membumikan bahasa daerah perlu diusahakan dalam pendidikan, di mana perlahan-lahan akan membentuk identitas

 

"Identitas nasional itu dibangun dari identitas lokal di daerah, jadi tidak akan ada identitas nasional tanpa identitas lokal yang kuat. Indonesia ini terbentuk karena ditopang oleh kekuatan identitas lokal," imbuhnya.

 

Menutup pernyataannya, politisi Fraksi PKS itu berharap penyusunan RUU Bahasa Daerah bisa terselenggara secara kolaboratif. Harapannya, RUU tersebut bisa menghasilkan regulasi yang komprehensif serta bisa dilaksanakan di berbagai lapisan stakeholder. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi X Dukung Penguatan Kelembagaan Bagi Pendidikan Nonformal dan Informal
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia....
Legislator Minta Empat Kementerian Ini Jangan Kena Efisiensi Anggaran
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran...
Komisi X Siap Perjuangkan Aspirasi Guru demi Pendidikan Berkualitas
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para guru guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan...
Ketua Komisi X Soroti Kendala PDSS di Berbagai Sekolah
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya terhadap kendala dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan...