AZWIR DAINYTARA: PERSOALAN DEKOPIN HARUS SELESAI SESUAI DENGAN KETENTUAN AD/ART

22-06-2009 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR Azwir Dainytara mengatakan permasalahan dualisme kepemimpinan Dekopin harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan AD/ART Dekopin itu sendiri. “Tapi yang sudah berjalan selama ini dan yang kita akui secara nyata Ketua Umum Dekopin yang dipimpin Adi Sasono,” jelasnya saat dihubungi Parlementaria usai Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meresmikan Munaskop XVII Dekopin 2009, di Hotel Grand Melia - Jakarta, Jum’at Malam, (19/6). Dia membenarkan adanya surat pengunduran diri Sri Edi Swasono sebagai Pejabat Ketua Umum Dekopin yang ditindaklajuti dengan Berita Serah Terima Jabatan Ketua Umum Dekopin kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. Prinsipnya, kata Azwir, ini harus diselesaikan secara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan sampai ke hukum. Kita tidak mau kalau Koperasi Usaha Mikro Kecil berbeda-beda. “Kita tidak ingin hanya memperebutkan jabatan semata,” katanya. Azwir mengusulkan kepada Nurdin Halid supaya secepatnya membuat surat ke DPR agar semua ini dapat diklarifikasikan. Lebih jauh ia menegaskan, persoalan Dekopin ini secara hukum saya tidak tahu persis kapan selesainya. Tapi saya berharap sebagai warga koperasi persoalan ini harus diselesaikan secara baik-baik, diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan AD/ART. “Kalau tidak ya diselesaikan secara hukum, itu yang paling terbaik,” tegas Azwir. Ia menambahkan, karena selama ini di Komisi VI DPR yang diakui dan yang direkomendasikan untuk dapat dana dari APBN itu adalah Dekopin yang dipimpin Adi Sasono. Ini juga saya tidak tahu bagaimana pertanggungjawabannya kemudian, ujarnya. “Tentu saya sebagai anggota dewan maupun sebagai warga koperasi persoalan ini harus diselesaikan secara musyawarah mufakat,” pintanya. Menanggapi hal tersebut, Nurdin Halid menegaskan, itulah yang akan diselesaikan dalam forum Munaskop Dekopin dan Rapat Anggota Dekopin. Kemudian Rapat Anggota Dekopin ini yang akan menyelesaikan seluruh persoalan internal Dekopin. “Karena inilah Rapat Anggota Dekopin yang sah yang sesuai dengan keputusan hukum,” jelasnya. “Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah telah melakukan pendekatan kepada Adi Sasono sesuai dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan,” kata Nurdin Halid. Tapi, terangnya, ternyata beliau rupanya tidak menganut asas kekeluargaan, tapi itu tidak usah kita pedulikan. Menurut Nurdin Halid, dengan kehadiran seluruh fungsional Dekopinwil, Dekopinda dan Induk-induk se Indonesia maka inilah yang merupakan wadah untuk menyelesaikan daripada masalah tersebut. “Karena Rapat Anggota ini implementasi daripada pelaksanaan hukum. Itu sudah jelas,” terangnya. Ia berharap koperasi harus menjadi pelaku ekonomi nasional seperti dulu, yaitu koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi diantara dua pelaku lainnya (BUMN dan Swasta). “Karena pemerintah menyadari bahwa ekonomi nasional kita harus di bangun dari desa, harus memberi peran ekonomi rakyat dimana koperasi sebagai pelakunya untuk menciptakan fondasi ekonomi nasional yang kuat,” ujarnya. Kucuran APBN Dekopin Azwir mengatakan, secara hukum Dekopin yang menggunakan dana APBN dikucurkan dibawah kepemimpinan Adi Sasono. “Karena yang mengajukan saat itu adalah Dekopin yang dipimpin Adi Sasono maka otomatis anggaran APBN untuk Dekopin yang disetujui oleh Komisi VI DPR adalah Dekopin yang dipimpin Adi Sasono,” terang Azwir. Cuma persoalan yang timbul yaitu persoalan hukum yang belum tuntas, kata Azwir, lebih baik kita sama-sama mencari kebenaran karena gerakan koperasi adalah gerakan kita semua dan kita juga warga koperasi, maka kita harus selesaikan secara musyawarah mufakat. “Kalau tidak dapat dengan cara musyawarah mufakat maka dapat ditempuh dengan cara hukum untuk mendapatkan kebenarannya,” paparnya. Sementara itu, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan, Musyawarah Nasional Koperasi XVII dan Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia agenda utamanya adalah membicarakan issue-issue strategis tentang tantangan dan peluang yang dihadapi oleh Gerakan Koperasi Indonesia. Dia menambahkan, disitu nanti akan dapat kita lihat bahwa posisi kita hari ini dalam perekonomian nasional seperti apa. “Issue strategis itu yang akan dibicarakan dalam forum Munaskop Dekopin, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Dekopin,” ujarnya. Rapat Anggota Dekopin sudah sesuai dengan koridor hukum, oleh karena itu, tegasnya, kita harus kembali kepada pelaksanaan kemurnian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Dengan cara ini, Dekopin dapat melakukan fungsinya sebagai wadah perjuangan gerakan koperasi untuk memperjuangkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia dengan melakukan edukasi, advokasi dan menciptakan fasilitasi,” tegasnya.(Iwan)
BERITA TERKAIT
Terima Audiensi Forkopi, Gobel Dukung Koperasi Soko Guru Perekonomian
30-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung pembenahan berbagai faktor dalam menentukan masa depan koperasi Indonesia...
Jelang Puasa, Kemendag Harus Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyakita
28-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di...
Jelang Ramadan, Nasim Khan: Pemerintah Perlu Turunkan Harga Minyakita di Pasaran
27-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sebulan menjelang bulan Ramadan, harga sejumlah bahan pokok termasuk Minyakita masih tinggi. Anggota Komisi VI DPR RI...
Revisi UU BUMN, Langkah Strategis DPR RI untuk Atasi Tantangan Kinerja dan Tata Kelola
23-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI terus berupaya menuntaskan tantangan soal kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara...