DPR Setujui 7 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru

14-12-2012 / PIMPINAN

Rapat Paripurna DPR RI (Jumat, 14/12) yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie menyetujui  tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Ketujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru tersebut adalah  RUU tentang Pembentukan  Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur,  RUU tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, RUU tentang Pemebntukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya dihadapan Sidang Paripurna DPR RI menyatakan bahwa dari 14 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru yang disampaikan Pemerintah, DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru.

“Sedangkan terhadap sisa tujuh RUU lainnya akan dibahas kembali pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013,” kata Agun.

Dijelaskan Agun, bahwa RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru terdiri atas 9 BAB dan 22 Pasal, dan khusus untuk pembentukan Kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan negara lain terdiri atas 9 BAB dan 23 Pasal.

Dengan disetujuinya tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, Agun berharap  tidak ada  lagi ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di daerah otonom baru baik di wilayah perbatasan maupun kepulauan yang dipicu oleh minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai.

Agun juga mengharapkan kepada pemerintah daerah otonom baru nantinya agar lebih mengutamakan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik dan tidak untuk bermewah-mewah.

“Hendaknya pembangunan ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan kegiatan-kegiatan yang menunjang percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah merupakan wujud nyata dalam usaha untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Oleh karena itupembangunan haruslah memiliki sifat yang multidimensional dalam berbagai bidang sektor yang tersebar di seluruh tanah air,” tegas Agun.(sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...