DPR Setujui 7 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru
Rapat Paripurna DPR RI (Jumat, 14/12) yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie menyetujui tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Ketujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, RUU tentang Pemebntukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya dihadapan Sidang Paripurna DPR RI menyatakan bahwa dari 14 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru yang disampaikan Pemerintah, DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru.
“Sedangkan terhadap sisa tujuh RUU lainnya akan dibahas kembali pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013,” kata Agun.
Dijelaskan Agun, bahwa RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru terdiri atas 9 BAB dan 22 Pasal, dan khusus untuk pembentukan Kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan negara lain terdiri atas 9 BAB dan 23 Pasal.
Dengan disetujuinya tujuh RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, Agun berharap tidak ada lagi ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di daerah otonom baru baik di wilayah perbatasan maupun kepulauan yang dipicu oleh minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai.
Agun juga mengharapkan kepada pemerintah daerah otonom baru nantinya agar lebih mengutamakan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik dan tidak untuk bermewah-mewah.
“Hendaknya pembangunan ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan kegiatan-kegiatan yang menunjang percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah merupakan wujud nyata dalam usaha untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Oleh karena itu, pembangunan haruslah memiliki sifat yang multidimensional dalam berbagai bidang sektor yang tersebar di seluruh tanah air,” tegas Agun.(sc)/foto:iwan armanias/parle.