Revisi UU Haji Diharapkan Selesai Tahun 2013
Komisi VIII DPR saat ini sedang membahas RUU Penyempurnaan UU No.13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan atau Penyelenggaraan Ibadah Haji, diharapkan tahun depan bisa disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro saat memimpin kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (17/12).
Menurutnya, dalam naskah RUU Perubahan UU No.13 Tahun 2008 tersebut, sudah cukup lengkap karena disitu ada tata cara penggunaan keuangan haji. “Tidak seperti UU No.13 Tahun 2008 sudah kurang valid pada saat ini, kita telah mendalaminya dan kemudian perlu dilakukan perubahan,” ujarnya.
Kaitannya dengan Dana Abadi Umat (DAU) politisi Partai Demokrat ini mengakui, dalam RUU diarahkan untuk seoptimal mungkin digunakan dalam rangka pemberdayaan umat.
Kebutuhan umat diantaranya untuk pendidikan dan peningkatan ekonomi kerakyatan , tidak selalu hanya untuk pembangunan masjid, tetapi lebih kepada mentalitas manusianya atau kualitas manusianya.
Sedangkan mengenai setoran awal, Pimpinan Komisi VIII DPR ini mempertanyakan, kenapa bisa daftar antrean mencapai 8 tahun bahkan sampai 13 tahun.
“Komisi VIII DPR sedang mendalami, karena ternyata adanya Dana Talangan (DT) dari Bank-bank Syariah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, misalnya seseorang menyetor Rp 5 juta ke Bank Syariah, lalu bank ini membantu menalangi yang Rp 20 juta, dan langsung mendapatkan nomor porsi. Ternyata dana Bank Syariah yang dikeluarkan untuk DT ini boleh dibilang 40 persen dari calon haji. “Ini yang sedang Komisi VIII DPR kaji,” jelasnya.
Menurutnya, bagaimana calon haji yang sudah punya uang Rp 25 juta apa tidak terdzolimi oleh yang punya uang Rp 5 juta padahal pemahamannya seorang haji itu ‘kan berangkat apabila sudah mampu punya uang Rp 25 juta, tapi ini ‘kan isu yang sensitif, sehingga harus hati-hati.
Menyinggung mengenai optimalisasi dana setoran awal yang mencapai kurang lebih Rp 1,8 triliyun, kata Gondo, adalah hak calon haji sehingga harus dikembalikan semaksimal mungkin kepada mereka yang mempunyai hak.
Efisiensi Rp 144.5 miliar
Lebih lanjut Gondo mengatakan, selama tiga tahun di DPR pintu baru terbuka tahun 2012 ketika Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu membawa angin segar dalam pembahasan masalah haji.
“Dalam waktu 4 hari kita rapat dan putuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan dalam waktu 2 minggu kita bisa melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 144,5 miliar,” kata Gondo seraya menambahkan bahwa efisensi anggaran ini merupakan catatan sejarah karena selama ini tidak mungkin melakukan efisiensi.
Menurutnya, ini harus ada kemauan politik dari pemerintah untuk melakukan efisiensi, perbaikan dan peningkatan pelayanan. Dirjen PHU yang baru ini terbuka pintu dan “Insya Allah” tahun depan akan lebih baik, bisa semaksimal mungkin ada di ring satu dekat dengan Masjidil Haram.(iw)/foto:iwan armanias/parle.