Herman Khaeron Pertanyakan Keberlanjutan Revisi UU Desa dan UU BUMN

16-01-2024 / PARIPURNA
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat interupsi di sidang Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024). Foto: Munchen/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan keberlanjutan revisi Undang-Undang Desa yang sejatinya sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Juni 2023 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini ia tanyakan mengingat tiap kali dirinya turun ke desa-desa, dirinya sering ditanya mengenai bagaimana keberlanjutan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

 

Menurutnya, keberlanjutan dari pembahasan revisi UU tersebut harus disampaikan kepada publik. Sehingga, para kepala desa mendapatkan kepastian terkait tuntutannya tersebut.

 

“Oleh karenanya saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut,” ungkap Herman dalam interupsinya di sidang Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

 

Selain itu, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan keberlanjutan RUU BUMN (Badan usaha milik Negara) yang hingga saat ini belum ada kejelasannya. Pasalnya, pihaknya bersama pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI lainnya telah membahas hal tersebut berbulan-bulan. Selain itu, hal itu juga penting untuk kemajuan bangsa dalam perspektif BUMN.

 

DPR memberi kesempatan kepada organisasi kepala desa untuk menemui dan meyakinkan fraksi-fraksi yang ada di Parlemen akan perlunya Undang-Undang Desa direvisi

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang ekonomi dan keuangan, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin sidang paripurna kali ini mengakui bahwa selama ini kepala desa memang aktif meminta revisi Undang-Undang Desa kepada DPR RI. Namun karena di tahun politik, pihaknya tidak ingin revisi Undang-Undang Desa tersebut akan menguntungkan satu ata dua partai politik saja.

 

Sehingga, dalam masa sidang ini pihaknya memberi kesempatan kepada organisasi kepala desa untuk menemui dan meyakinkan fraksi-fraksi yang ada di Parlemen akan perlunya Undang-Undang Desa tersebut direvisi dan bermanfaat bagi kepala desa dan rakyat banyak.

 

“Karena itu, dalam masa sidang yang pendek ini, kepada fraksi-fraksi untuk membuka pintu kepada organisasi-organisasi Kepala desa, untuk mereka dapat bersilaturahmi dan meyakinkan para ketua fraksi dan anggotanya, agar revisi ini bisa berjalan dengan lancar di DPR RI,” jelasnya.

 

Sementara itu terkait revisi Undang-Undang BUMN, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa ke depan akan ada rapat pimpinan dengan para ketua fraksi, di mana salah satunya akan disampaikan terkait revisi Undang-Undang BUMN itu. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...