Komisi X Harap Problematika Beasiswa Pendidikan Tinggi Segera Temukan Solusi

17-01-2024 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin RDPU Komisi X dengan  Sekjen Kemendikbudristek RI, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek RI, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Devi/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia. Dalam audiensi tersebut, BPI menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan beasiswa pendidikan di Indonesia. Sedangkan Pergerakan Dokter Muda Indonesia menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pendidikan kedokteran dan hambatan pengadaan dokter.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan rendahnya angka partisipasi terhadap pendidikan tinggi masih menjadi problematika yang mencuat. Selain itu, berbagai permasalahan terkait beasiswa pendidikan tinggi juga belum menemukan titik solusi hingga saat ini. Untuk itu, audiensi tersebut merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat membuahkan solusi maupun pencerahan terhadap permasalahan beasiswa pendidikan tinggi yang masih terjadi.

 

"(RDP dan RDPU) ini harapannya sudah ada solusi atau paling tidak jawaban atau pencerahan, sehingga nanti masing-masing bisa mencari jalan keluar bagaimana caranya problematika-problematika yang ada itu bisa diselesaikan," ujarnya saat membuka RDP dan RDPU Komisi X dengan  Sekjen Kemendikbudristek RI, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek RI, Aliansi Mahasiswa Pejuang Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

Selain beasiswa pendidikan tinggi, problematika lain yang masih terjadi, lanjut Abdul Fikri adalah problematika pelayanan kesehatan nasional yang masih perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem dan kualitas tenaga kesehatan yang ada. Sebab, kebutuhan akan kualitas kesehatan masyarakat yang memadai, menjadi salah satu modal untuk membentuk anak bangsa yang berdaya saing di masa depan.

 

"Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran mengatur berbagai macam hal di bidang pendidikan kedokteran, antara lain penguatan kelembagaan fakultas kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, penyelenggaraan internship dan keberadaan DLP (Dokter Layanan Primer dan optimalisasi peran pendidikan kedokteran. Ini yang diharapkan mampu menjawab permasalahan terkait kesetiaan terhadap kesehatan yang berkualitas di Indonesia," tutupnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi X Dukung Penguatan Kelembagaan Bagi Pendidikan Nonformal dan Informal
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia....
Legislator Minta Empat Kementerian Ini Jangan Kena Efisiensi Anggaran
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran...
Komisi X Siap Perjuangkan Aspirasi Guru demi Pendidikan Berkualitas
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para guru guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan...
Ketua Komisi X Soroti Kendala PDSS di Berbagai Sekolah
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya terhadap kendala dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan...