Komisi I Minta Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU Perjanjian Internasional
Komisi I meminta Pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf usul inisiatif DPR terhadap RUU Pengganti UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. “Sejauh ini pihak pemerintah belum juga menyerahkan DIM,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Nusantara II DPR RI, (15/1). saat memimpin RDPU guna mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.
Politisi Partai Golkar menjelaskan, UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional memang perlu segera dilakukan perubahan, karena perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Namun Pembahasannya harus dilakukan dengan hati-hati. “Perjanjian internasional yang melibatkan pemerintah RI, jangan sampai merugikan bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang.
Menurut perwakilan dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Nasional, RUU ini penting demi sempurnanya dalam upaya revisi dan pembahasan RUU Perjanjian Internasional, karena banyak sekali kelemahan.
Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Sidarto Danusubroto mengatakan, Perjanjian Internasional yang menyangkut mengenai kedaulatan, keamanan, sesungguhnya DPR harus dilibatkan. Dia mencontohkan Perjanjian mengenai Ekstradisi dengan Singapura yang juga termasuk perjanjian pertahanan, dengan meminta 60 Ha di Baturaja untuk latihan militer Singapura. “Perjanjian itu telah diteken Pemerintah, namun DPR tidak dilibatkan dan hingga saat ini ditolak DPR,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Evita Nursanty (F-PDIP) mengatakan revisi ini penting karena banyak perjanjian internasional yang mempunyai kekurangan dan merugikan kepentingan nasional. “Diharapkan agar perjanjian internasional ke depan tidak merugikan kepentingan nasional, contohnya ACFTA,” paparnya.
Selanjutnya dia memandang Perjanjian Internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah perlu di dalami dengan sungguh-sungguh, karena hal-hal yang berkaitan dengan politik, keamanan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.(as)/foto:iwan armanias/parle.